Suara USU Dibungkam, Kebebasan Pers Terancam

0

Makassar, cakrawalaide.com – Terbitkan tulisan, Suara USU dibungkam. Itulah yang terjadi pada salah satu Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) di Universitas Sumatera Utara (USU).

Suara USU menerbitkan tulisan berupa cerpen dengan judul “Ketika Semua Menolak Kehadiran Diriku di Dekatnya” pada 12 Maret 2019 lalu. Tulisan tersebut dianggap telah mencoreng nama baik kampus oleh Runtung Sitepu selaku Rektor USU. Ia mengatakan bahwa tulisan tersebut bersifat vulgar dan mempromosikan LGBT. Atas anggapan itu Runtung memecat seluruh kru redaksi Suara USU.

Tindakan Runtung tersebut, mendapat kecaman dari Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) se Makassar. Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Dewan Kota Makassar menunjukkan bentuk kecamannya dengan menggelar aksi solidaritas.

“Rektor USU telah melakukan diskriminasi terhadap LPM Suara USU. Kami turun ke jalan adalah bentuk kecaman keras kami terhadap tindakan rektor USU,” ungkap Kamal dalam orasinya di Flyover, Kamis (28/03/2019).

Selain Pers mahasiswa, ketua umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Nurdin Amir juga mengungkapkan, bahwa apa yang dilakukan Runtung Sitepu merupakan bentuk ketidakdewasaan serta telah membungkam kebebasan berekspresi.

“Apa yang dilakukan oleh Birokrasi USU sebagai tindakan ketidakdewasan di dunia akademik. Ini merupakan pembungkaman kebebesan berekspresi, dan kampus diharapkan menjadi tempat untuk membuka ruang ekspresi,” kata Nurdin kepada salah satu awak cakrawalaide.com via WhatsApp.

Ia menambahkan, bahwa cerpen tersebut merupakan karya sastra yang dimana penulis menyampaikan ide dan gagasannya dalam tulisan tersebut.

“Ini karya sastra. Artinya ruang ekspresi bagi penulis sastra untuk menyampaikan ide dan gagasannya melalui karya sastra,” lanjutnya.

Kata Nurdin, kasus seperti ini tidak seharusnya dibungkam, tapi harus dibalas juga dengan karya tulis.

“Kasus USU seharusnya karya dibalas dengan karya, bukan malah dibungkam.”

Tanggapan berbeda disampaikan oleh Carli dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar yang mengatakan, bahwa kampus seharusnya menjadi ruang untuk mencerdaskan dengan tradisi intelektual.

“Saya kira mandat kampus adalah mencerdaskan kaum dengan tradisi intelektual. Maka jika cara-cara represif dilakukan oleh kampus berarti kampus tidak mampu melaksanakan mandatnya, dan rubah saja kampus jadi institusi penegak hukum. Dan itu juga menjelaskan bahwa Kampus tidak siap dengan hal-hal yang baru dan berbeda,” jelas Carli.

Ia juga menambahkan, “saya kira praktek ini terus berulang dan secara konstitusional ada hak kebebasan yang diduga dilanggar dari sikap kampus tersebut.”

Parle dari Unit Penerbitan dan Penulisan Mahasiswa (UPPM) UMI mengatakan, bahwa apa yang dilakukan Runtung terkesan memaksa dan tidak berdasar.

“Kesannya langkah yang diambil oleh pihak kampus sangat memaksa. Kan ada tudingan terhadap teman-teman Suara USU itu sangat tidak mendasar,” ungkap Parle.

Menurutnya, klaim Runtung bahwa Suara USU mengkampanyekan LGBT tidaklah benar jika dikaji baik-baik cerpennya.

“Pihak rektor mengklaim bahwa cerpen tersebut mengandung konten yang mengkampanyekan dukungan terhadap orientasi seksual [LGBT], tapi kan nyatanya kalo kita kaji lagi secara penulisan dicerpen itu tidak ada hal yang menegasikan langsung bahwa teman-teman Suara USU ini mendukung,” tutupnya.

Saat diwawancarai Egilzon mengatakan, bahwa Runtung kurang membaca karya sastra. Ia berharap kepada Runtung agar sering-sering membaca karya sastra.

“Kasus LPM Suara USU ini menunjukkan bahwa rektor USU kurang membaca karya sastra, dalam tulisan itu yang dianggap melanggar oleh rektor tidak dapat diaminkan, sebab cerpen yang ditulis membawa imajinasi tersendiri. Catatan buat rektor agar rajin-rajin membaca karya sastra agar tidak keliru,” ungkap Egilzon perwakilan LPM UKPM Unhas.

Penulis : Pade Salay

Red : Cung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *