Waspada Bahaya Laten Revisi UU Penyiaran !

0

Diskusi revisi UU penyiaran / foto : Cappa
Diskusi revisi UU penyiaran / foto : Cappa
Makassar, cakrawalaide.com – Informasi adalah asupan sehari-hari yang sering kita komsumsi, tak jauh berbeda dengan makanan yang kita komsumsi setiap harinya. jika informasi yang kita terima setiap harinya tidak disikapi secara kritis maka akan sangat berpengaruh untuk kehidupan kita.

Fenomena media Saat ini media digerakkan oleh logika profit (untung) yang mengebiri kepentingan publik yang dalam keseharian yang tak pernah lepas dari media. Atas dasar logika profit tersebut, persolan etika dan privasi sudah tak menjadi rambu-rambu yang menjadi patokan dalam kerja-kerja media hari ini. Tutur Wisnu dalam salah satu diskusi yang diselenggarakan UKPM Unhas.

Wisnu yang juga peneliti dari Remotivi yang merupakan salah satu lembaga non pemerintah yang fokus
Mengadvokasi dan memantau kerja kerja media di Indonesia.

Revisi undang undang penyiaran ( UU 32 tahun 2002 ) masih bergulir dimeja parlemen. Komisi 1 DPR RI sampai sekarang masih melakukan tahapan sebelum mengetuk undang undang baru yang akan mengatur penyiaran di Indonesia.

Dalam revisi Undang undang penyiaran ( UU 32 tahun 2002 ) pembatasan kepemilikan media sangatlah penting diakomodir dalam revisi UU penyiaran.

Saat ini hanya 13 orang konglomerat yang menguasai media, hal ini seakan pemerintah melegalkan pemilik modal mengakumulasi kepemilikan media, termasuk televisi. Sehingga efek yang ditimbulkan informasi yang tersedia yang disaksikan setiap harinya menjadi tidak variatif.

Idealnya aturan yang mengatur mengenai penyiaran dapat memastikan keberagaman pemilik media dan keberagaman informasi yang disajikan.

Tak hanya itu, menurut Wisnu, revisi undang undang penyiaran harus mengatur agar dapat memastikan tayangan TV berpihak kepada kepentingan publik. Sayangnya, alih alih menguatkan kewenangan KPI yang saat ini tak bisa memberikan sanksi berat terhadap pemilik media yang abai terhadap kepentingan publik, justru kewenangan KPI justru dipangkas melalui revisi UU penyiaran.

“Sekarang ini memang ordenya media, maka dari itu, informasi yang berkualitas yang dapat mencerdaskan dan mencerahlan publik adalah sesuatu yang harus diwujudkan,” Terang Fauziah, salah satu komisioner KPID Sul – Sel.

Penulis : Cappa
Red : Hutomo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *