UU Penghapusan Kekerasan Seksual Perlu Diperjuangkan

2
suasana diskusi terkait kekerasan sekssual di Aula FS-UMI / Foto : Iphul
suasana diskusi terkait kekerasan sekssual di Aula FS-UMI / Foto : Iphul

Makassar, cakrawalaide.com – Dukungan atas pengesahan Undang-undang Penghapussan kekerasan seksual terus diupayakan, baik melalui intensitas diskusi, maupun dalam sektor gerakan sosial. Maraknya kekerasan seksual yang terjadi terhadap perempuan dan anak menjadi alasan kuat untuk segera dimasukkan RUU penghapusan kekerasan seksual dalam Prolegnas Prioritas.

Hal ini disampaikan oleh ketua Serikat Perempuan Indonesia (SRIKANDI), Annisa REVNI dalam diskusi “penghapusan kekerasan Seksual” di Aula fakultas Sastra Universitas Muslim Indonesia, Rabu (11/10). “Kekerasan seksual sudah sangat marak terjadi. Data yang dikeluarkan KOMNAS Perempuan, ada sekitar 35 perempuan yang mengalami kekerasan seksual setiap harinya” paparnya. Namun, dia menilai masih banyak kemungkinan terjadi kekerasan seksual yang tidak terdeteksi karena pihak korban lebih memilih diam. “Perempuan yang mengalami kekerasan seksual cenderung memilih bungkam, karena faktor ketakutan munculnya stigma masyarakat yang menilai korban. Inilah yang menjadi hambatan” tambahnya.

Sulitnya meminimalisir kekerasan seksual dikarenakan kentalnya budaya patriarki yang masih bercokol kuat dalam dinamika masyarakat. Selain itu, dampak kapitalisme juga menjadi sorotan penyebab terjadinya kekerasan seksual, seperti eksploitasi perempuan. “Budaya patriarki yang masih kental dalam masyarakat juga masih menjadi salah satu sebab sulitnya meminimalisir kekerasan perempuan. Selain itu, eksploitasi perempuan oleh kapitalisme, seperti dalam periklanan produk-produk kapital juga patut dilihat secara kritis” jelasnya.

Menurutnya lagi, untuk dapat disahkannya RUU Penghapusan kekerasan Seksual, perlu upaya yang dilakukan, baik secara litiigasi maupun non litigasi. Selain itu, perlu mencari irisan antara konsep HAM terkait menjamin kebebasan perempuan dengan nilai-nilai budaya yang berkembang di Masyarakat. “Ini merupakan diskusi panjang yang sampai sekarang belum ada ujung pangkalnya. Perlu dicari konteks budaya masyarakat dengan konsep HAM yang menjamin kebebasan perempuan” tambahnya.

Annisa dalam pemaparan terakhirnya menjelaskan perlu dikonsolidasikan lebih massif lagi gerakan perempuan dalam memperjuangkan regulasi yang mampu menjawab permasalahan perempuan. “Kesadaran dalam berjuang perlu dimaksimalkan, perlu konsolidasi gerakan yang lebih besar lagi dalam mengawal issu perempuaan”.

 

Penulis : Ukhay

Red : Yudha

2 thoughts on “UU Penghapusan Kekerasan Seksual Perlu Diperjuangkan

  1. Howdy! Someone in my Facebook group shared this site
    with us so I came to give it a look. I’m definitely enjoying the information. I’m bookmarking and will be tweeting this to my followers!
    Excellent blog and fantastic design and style.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *