UKT: Penghianatan UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1-5

1

“Dan Kami (Tuhan) telah tunjukkan kepadanya (manusia) dua jalan (kebaikan dan keburukan). Namun manusia tidak bersedia menempuh jalan (kebaikan) penuh halangan. Tahukah engkau, apa itu jalan penuh halangan? Yaitu perjuangan membebaskan manusia yang terbelenggu (raqabah) perbudakan. Atau memberi makan di waktu wabah kelaparan. Kepada anak yatim yang ada ikatan kekeluargaan, dan kepada orang miskin yang dirundung debu (matrabah) kepapaan. Kemudian dia (yang berjuang) itu termasuk mereka yang beriman, dan saling berpesan kepada sesamanya tentang sabar, ketabahan, serta saling berpesan kepada sesamanya tentang marhamah, rasa cinta kasih-sayang. Mereka itulah golongan manusia yang berkebahagiaan” (Qs. Al-Balad/90: 10-18)

Dalam suatu sistem yang terkenal dengan kebuasannya selalu terdapat orang-orang yang berusaha memperbaikinya dengan cara menawarkan konsep-konsep yang ideal bagi mereka yang menganutnya. Adanya pengklaiman, bahwa aliran yang mereka bawa adalah yang memiliki daya tinggi dalam proses perbaikan namun pada kenyataannya dalam proses mencapai konsep ideal tersebut kerapkali menemukan jalan buntu dikarenakan ada beberapa persoalan dan hal yang biasanya terjadi adalah konsep ideal yang mereka tawarkan tidak mampu dipertanggungjawabkan dan itu merupakan sebuah penyakit jika mereka yang menawarkan tidak mampu menjalankan dengan baik. Sang pemilik sistem biasanya mengakui konsep ideal tersebut namun sang pengagas konsep tidak terlalu memahami apa yang mereka susun sehingga terjadilah penyalahgunaan konsep ideal. Salah satu contohnya yang terjadi di pedesaan pada umumnya, desa dibentuk untuk mengorganisir, melindungi dan mengayomi masyarakat, dan itu merupakan hal yang dicita-citakan namun yang terjadi dalam dunia nyata justru diluar daripada hal-hal tersebut.

Selanjutnya, di dunia pendidikan, utamanya dalam pendidikan tinggi kerapkali terjadi hal-hal yang mana diluar daripada poin yang termaktub dalam konstitusi, seperti yang diketahui bersama bahwa pendidikan tinggi memiliki dua landasan yang kuat yakni UU tentang pendidikan tinggi dan UU tentang sistem pendidikan nasional dan keduanya tidak terlepas daripada pilar kebangsaan yakni Pancasila dan Undang-undang Dasar. Melirik kondisi pendidikan hari ini yang nampaknya sudah mengalami pergeseran definisi seperti yang diamanahkan dalan UU No. 12 Tahun 2012 Bab 1 Pasal 1 ayat 1 “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara”, dari pemaparan di atas maka bisa ditarik kesimpulan bahwa kondisi pendidikan hari ini menyalahi beberapa poin di atas, sementara jika ditarik dari sejarah kapan pertama kali kondisi pendidikan mengalami degradasi esensi ataupun berjalan tidak sesuai dengan koridor yang ada yakni pada saat negeri ini memutuskan bergabung di WTO (World Trade Organization) yang ditandai dengan munculnya UU No 7 thn 1994 tentang pengesahan persetujuan pembentukan organisasi perdagangan dunia. Pasca PD II, negeri ini mengalami krisis ekonomi sehingga memutuskan ikut serta dalam WTO dan sebelum bergabung, ada perjanjian yang harus disepakati yakni perjanjian GATS yang isinya bahwa ada 12 sektor jasa yang akan diliberalisasi, salah satunya sektor jasa pendidikan. Melalui kesepakatan itu, pemerintah melahirkan beberapa aturan dalam dunia pendidikan mulai UU Sisdiknas No 20 tahun 2003 yang merupakan legitimasi kapitalisasi pendidikan dan dilanjutkan dengan dikeluarkannya UU PT No 12 tahun 2012 yang menjurus ke komersialisasi pendidikan. Hal ini berimbas pada masalah pengelolaan keuangan lembaga pendidikan atau Universitas yang mana negara atau pemerintah mencoba lepas daripada biaya pendidikan yang dimana pengelolaan biaya pendidikan diserahkan kepada Universitas untuk mencari sumber dananya dan perguruan tinggi bebas menaikkan biaya pendidikan setinggi-tingginya untuk keuntungan semata demi akumulasi modal yang melimpah, seperti yang terjadi pada Universitas Hasanuddin (UNHAS) dan beberapa Universitas lainnya di luar Sulawesi yang sudah diberlakukan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum atau PTNBH dan merupakan perguruan tinggi negeri yang didirikan oleh pemerintah yang berstatus sebagai badan hukum publik. Otonom penuh dalam mengelola anggaran rumah tangga dan keuangan lalu dikenal sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN) dan Badan Hukum Pendidikan (BHP) kemudian lahirlah UU No 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. Selanjutnya, berakar pada Undang – Undang No 12 tahun 2012. UU ini adalah regulasi pengganti UU BHP yang pada tahun 2010 dibatalkan atau dicabut karena dinilai memberikan ruang bagi terlaksananya liberalisasi pendidikan (Baca privatisasi pendidikan). Ditahun yang sama, melalui PP No 66 tahun 2010, SBY berkomitmen secepatnya akan menggantikan UU BHP. Tidak lama, RUU PT masuk dalam prolegnas yang selanjutnya disahkan menjadi UU pada tahun 2012 walaupun banyak menuai protes dan demonstrasi mahasiswa diberbagai daerah menolak kebijakan tersebut.

Di dalam UUD 1945 sudah ditegaskan semua warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan negara wajib membiayainya. Namun konstitusi ini bagaikan lembaran kebijakan di negeri dongeng. Dengan semangat ekonomi neoliberalisme yang mensyaratkan semua lini kehidupan harus diprivatisasi, dunia pendidikan pun tidak ketinggalan menjadi salah satu target privatisasi. Pendidikan adalah salah satu syarat memajukan tenaga produktif manusia.

Indonesia adalah Negara dengan kekayaan alam yang melimpah. Tentu dengan kekayaan alam ini, harusnya tidak ada potensi bahwa rakyat negeri ini menjadi tenaga kerja murah karena pendidikannya rendah; menjadi TKW dan PRT karena hanya bisa mengakses pendidikan sebatas SD; atau pasrah karena menjadi pengangguran disebabkan putus sekolah/tidak sekolah sama sekali. Namun inilah kenyataan negeri kaya raya ini. Anak putus sekolah menjadi gelandangan, mahasiswa yang drop out karena tidak mampu lagi membayar biaya kuliah menjadi sebuah fenomena sehari-hari. Kekayaan negeri ini memang tidak dipergunakan untuk kepentingan rakyat. Tambang Freeport adalah milik asing, yang tentunya keuntungan dari eksploitasi emas di pulau Papua hanya untuk perusahaan milik Amerika Serikat. Tidak hanya itu, tambang migas, nikel, hasil laut, hutan, hampir di seluruh daerah 90% dikelola oleh asing/swasta. Tidak cukup disitu saja, BUMN dijual mengikuti kepentingan sistem ekonomi neoliberalisme. Paska Orde Baru, privatisasi BUMN gencar dilakukan. Akhirnya, pendidikan pun masuk dalam bisnis, bukan sebagai institusi mencerdaskan kehidupan bangsa.

Melalui UU PT No 12 tahun 2012 dikeluarkan PERMENDIKBUD tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal No 55 tahun 2013 dan PMA No 96 tahun 2013 menuai protes dan polemik panjang dari berbagai kalangan (terutama gerakan mahasiswa dan civitas akademika) tentang kebijakan baru penerapan pembayaran biaya kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Dalam lampiran PERMENDIKBUD diuraikan besarnya Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal dari masing-masing PTN di Indonesia. Uang Kuliah Tunggal merupakan bagian dari Biaya Kuliah Tunggal. Mahasiswa hanya membayar Uang Kuliah Tunggal per semester, sementara selisih Biaya Kuliah Tunggal yang dikurangi Uang Kuliah Tunggal menjadi beban pemerintah. Ini adalah Sistem baru pembayaran uang kuliah yang merupakan kalkulasi dari seluruh pembayaran uang kuliah (SPP, Wisuda, Yudisium, KKN, Sampai Almamater) dimana sistem ini memang sudah sejak awal diperkirakan akan menimbulkan masalah yang berkelanjutan.

Kemudian dilanjutkan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 97/E/KU/2013 tertanggal 5 Februari 2013, maka pihak Dikti meminta agar perguruan tinggi melaksanakan dua hal, yaitu:

  1. Menghapus uang pangkal bagi seluruh mahasiswa baru program S1 reguler mulai tahun akademik 2013/2014
  2. Menetapkan dan melaksanakan tarif Uang Kuliah Tunggal bagi mahasiswa baru S1 reguler mulai tahun akademik 2013/2014

Seperti penjelasan diatas, Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah sistem pembayaran akademik dimana mahasiswa program S1 reguler membayar biaya satuan pendidikan yang sudah ditetapkan jurusannya masing-masing. UKT dinilai sebagai terobosan baru dalam pembayaran akademik. Harapan Mendikbud dan Dirjen Dikti menginstruksikan UKT akan diberlakukan mulai tahun ajaran 2013/2014. Dengan UKT, mahasiswa baru tak perlu membayar berbagai macam biaya, tetapi hanya membayar UKT yang jumlahnya akan tetap dan berlaku sama pada setiap semester selama masa kuliah. Mendikbud menjanjikan, tidak akan ada lagi biaya tinggi masuk PTN. Pemerintah akan memberikan dana bantuan operasional pendidikan tinggi negeri (BOPTN).

 

Selanjutnya, apakah betul 3 tujuan pokok diterapkannya sistem UKT “yakni : Pertama,UKT ditujukan untuk mereduksi kesenjangan dalam dunia pendidikan sekaligus sarana  pemerataan akses terhadap Pendidikan Tinggi, kedua, bahwa UKT sebagai langkah afirmasi untuk memberikan kesempatan bagi si Miskin untuk bisa berpendidikan tinggi, dan ketiga, UKT untuk meringankan biaya kuliah di perguruan tinggi yang berstatus negeri” sudah berjalan sebagaimana mestinya?

Harapan besar, pendidikan sebagai salah satu langkah mencerdaskan kehidupan bangsa yang tertuang dalam UUD 1945 secara nyata dapat diwujudkan didalam praktik yang konkret. Biaya, perbedaan suku, budaya, agama tak menghalangi anak bangsa untuk dapat mengaksesnya. Karena pendidikan haruslah merepresentasikan watak kerakyatannya. Yaitu, tidak memandang golongan ekonomi, agama, suku bahkan budayanya tapi menyediakan ruang bagi seluruh anak bangsa untuk dapat terlibat aktif didalam pendidikan. Selain itu, pendidikan harus bersifat demokratis yaitu bisa memberikan dampak yang nyata bagi pertumbuhan anak bangsa untuk membangun negerinya. Karena esensi pendidikan adalah bagaimana hasil pendidikan dapat diterapkan untuk menyelesaikan persoalan masyarakat, khususnya persoalan di setiap masing-masing daerah sesuai dengan sosio-kulturnya.

Tetap nyalakan tanda bahaya Bung dan Nona!

Kalian adalah MAHASISWA bukan HAMASISWA

 

Penulis : Askar Nur (Mahasiswa UIN)

Red : Izhan Ide

1 thought on “UKT: Penghianatan UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1-5

  1. The browser-centered Variation of TopCer88 Slots normally takes just seconds to enroll and begin enjoying. New players can use an present Facebook or Google account to Perform at Topcer88 Slots, or simply give a valid e mail handle. topcer 88 ” Thereupon he is dealt with as just one who boundaries verification to the bottom content utilities. Dewey suggests reality is exactly what presents “fulfillment”! He is dealt with as 1 who thinks in calling almost everything real which, if it were real, might be pleasant.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *