
Dengan Hormat,
Bersama segenap pengurus Unit Penerbitan dan Penulisan Mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UPPM-UMI), menyampaikan pendapat hukum (Legal Opinion) mengenai pelanggaran-pelanggaran Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang telah dilakukan oleh Dekan Fakultas Sastra (FS), Prof. Dr. H. Muhammad Basri Dalle, M.Hum dan Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan (WD III) FS Universitas Muslim Indonesia (UMI), terkait pemberian sanksi teguran keras, intimidasi, dan pelarangan berorgasinasi kepada Jurnalis Foto UPPM-UMI, Muhammad Raihan Rahman.
Pada tanggal 7 Agustus 2020, Muhammad Raihan Rahman ditugaskan oleh redaksi Media Mahasiswa CakrawalaIDE yang dikelola oleh UPPM-UMI untuk melakukan peliputan aksi demonstrasi Aliansi Mahasiswa UMI, tentang subsidi/potongan SPP/BPP Rp 300.000 selama pandemi Covid-19, yang dianggap tidak rasional.
Sebagai jurnalis foto, Raihan aktif memotret bersama jurnalis media lainnya yang hadir pada saat itu. Sesaat setelah meyelesaikan tugas, Raihan mendapat telepon dari pihak WD III FS UMI, bermaksud mempertanyakan posisinya yang berada di sekitaran massa aksi Aliansi Mahasiswa UMI. Dalam pembicaraan tersebut. Raihan dituduh terlibat sebagai massa aksi, akan tetapi ia terus berupaya menjelaskan posisinya sebagai jurnalis foto Media Mahasiswa CakrawalIDE (UPPM-UMI). Selain itu, WD III Fakultas Sastra UMI juga mempertanyakan keterlibatan Raihan sebagai anggota UPPM-UMI. Melalui telepon tersebutlah Raihan mendapat intimidasi agar tidak lagi terlibat dalam kerja-kerja jurnalistik bersama UPPM-UMI yang kritis terhadap kebijakan kampus. Raihan juga dilarang untuk tidak lagi bergabung di UPPM-UMI dan diancam akan diberikan catatan hitam jika terus terlibat dalam kerja-kerja jurnalistik.
Tanggal 12 Agustus 2020 saat aksi demonstrasi lanjutan dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa UMI, Raihan kembali mendapat tugas dari redaksi untuk melakukan peliputan di depan Rektorat UMI. Tensi demonstrasi yang cukup tinggi saat itu, Raihan tak ingin kehilangan moment dan tetap melakukan tugasnya hingga demonstrasi usai. Saat di lapangan, Raihan kembali mendapat intimidasi dari WD III FS yang ada di lokasi aksi UMI, WD III menghampirinya dan berkata kepada Raihan bahwa ia telah ditegur sebelumnya, akan tetapi tidak menghiraukan dan tetap melakukan tugas jurnalistiknya.
Tanggal 13 Agustus 2020, Raihan menerima pesan Whatsapp dari orang tuanya berisi surat teguran keras dalam bentuk file PDF bernama “Teguran Pak Majid.pdf” yang ditandatangani oleh Dekan Fakultas Sastra UMI. Sebelum menerima surat teguran, Raihan tidak pernah dipanggil secara patut untuk melakukan klarifikasi dan pembelaan secara formal sebelum sanksi tersebut diberikan.
Pasal 19 : Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan menyatakan pendapat; hak ini mencakup kebebasan untuk berpegang teguh pada suatu pendapat tanpa ada intervensi ,… .
Pasal 19 ayat 2 Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; …
Pasal 28 E ayat (3) : setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat … .
Pasal 2 : setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pasal 23 ayat (2) : bahwa setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan Negara.
Pasal 8 ayat (3) : Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di Perguruan Tinggi merupakan tanggung jawab pribadi Civitas Akademika, yang wajib dilindungi dan difasilitasi oleh pimpinan Perguruan Tinggi.
Pasal 54 ayat (3) : Standar Nasional Pendidikan Tinggi dikembangkan dengan memperhatikan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan untuk mencapai tujuan Pendidikan Tinggi.
BAB III Pasal 4 menyebutkan bahwa prinsip penyelenggaraan pendidikan nasional antara lain adalah sebagai berikut:
(1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
(4) Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran
Pasal 19 … Hak untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buahpikiran melalui media apa saja dan tanpa memandang batas-batas wilayah.
Pasal 19 ayat 2 … Hak kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan pembatasan secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.
Pasal 28F dijelaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia
Pasal 26 ayat (1): “Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan ….”.
Pasal 13 Negara-negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang atas pendidikan. Mereka menyetujui bahwa pendidikan harus diarahkan pada perkembangan kepribadian manusia seutuhnya dan kesadaran akan harga dirinya, dan memperkuat penghormatan atas hak-hak asasi dan kebebasan manusia yang mendasar. Mereka selanjutnya setuju bahwa pendidikan harus memungkinkan semua orang untuk berpartisipasi secara efektif dalam suatu masyarakat yang bebas, meningkatkan rasa pengertian, toleransi serta persahabatan antar semua bangsa dan semua kelompok, ras, etnis atau agama, dan lebih memajukan kegiatan-kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk memelihara perdamaian
Pasal 31 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, setiap warga negara wajib mengikutipendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya, pemerintah mengusahakan satu sistem pendidikan nasional dan memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan negara dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Pasal 12 disebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia”.
Pasal 11 (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
Pasal 13 undang-undang menyatakan bahwa negara mengakui hak setiap orang atas pendidikan dan merealisasikan dengan pemenuhan pendidikan dasar bagi semua orang secara cuma-cuma, pendidikan lanjutan dan pendidikan tinggi cuma-cuma secara bertahap, mendorong pendidikan dasar, mengembangkan sistem sekolah yang aktif, sistem beasiswa yang memadai, kesejahteraan guru yang memadai dan kebebasan memilih sekolah dan pendidikan agama.
Demikian pendapat hukum ini dirangkai dan ditujukan sebagai mana mestinya. Bahwa keluarnya SK Teguran Keras yang diberikan kepada Muhammad Raihan Rahman merupakan wujud suramnya iklim demokrasi dan nihilnya penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia di Universitas Muslim Indonesia.
Tinggalkan Balasan