Pressure Politik dan Lembaga Superbody KPK Terhadap Pemberantasan Korupsi

0
Koalisi Masyarakat Anti Korupsi SULSEL (MARS) ketika mengkampanyekan kritik terkait Kriminalisasi terhadap pimpinan KPK / Foto : Cakar_Ayam
Koalisi Masyarakat Anti Korupsi SULSEL (MARS) ketika mengkampanyekan kritik terkait Kriminalisasi terhadap pimpinan KPK / Foto : Cakar_Ayam

Permasalahan korupsi telah menjadi hal akut yang terus melanda bangsa ini bahkan sejak di awal kemerdekaannya terlebih pada saat Indonesia berada pada masa orde baru dimana praktek korupsi (KKN) yang tidak hanya terjadi pada lingkungan dinasti kekuasaan tertinggi negara pada saat itu, tetapi juga terjadi disegala bidang seluruh lapisan masyarakat. Jika pada masa orde baru praktek korupsi terpusat pada pemerintahan eksekutif (executive heavy), maka pada masa kini praktek korupsi “terdistribusi” tidak hanya di eksekutif tetapi juga lembaga legislatif dan yudikatif. Yang pada masing-masing contoh besarnya adalah kasus hambalang yang melibatkan beberapa anggota DPR juga kasus suap yang melibatkan ketua Mahkamah Konstitusi.

Sadar akan masalah akut tersebut negara melakukan upaya-upaya pemberantasan korupsi –meskipun masa pra KPK telah ada lembaga penegak hukum kepolisian dan kejaksaan- mulai dari pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi (TPK) yang diketuai oleh Jaksa Agung hingga Komite Empat. Namun, efektivitas dari semua lembaga tersebut tak ubahnya sepeti macan ompong yang tak membuahkan hasil.

Dalam perkembangannya, reformasi ditahun 1998 yang menjadi salah satu anti tesis dari permasalahan korupsi dimasa rezim sebelumnya, menjadi harapan baru dalam pemberantasan korupsi di negeri ini. Hal ini terlihat mulai dari lahirnya uu no 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan yang bersih dan bebas dari KKN, uu no 31 tahun 1999 jo uu 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi hingga UU no 20 tahun 2003 yang menjadi landasan hukum bagi terbentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebuah lembaga super body yang khusus bertugas memberantas korupsi. tercatat dalam rentang waktu sepuluh tahun 222 kasus yang sampai pada tahap penuntutan / vonis yang menyelamatkan kekayaan negara mencapai Rp. 159,7 triliun serta mengembalikan uang rakyat sebesar Rp. 875 miliar. Prestasi ini berjalan paralel bersama dengan upaya-upaya menghadang pemberantasan korupsi mulai dari memangkas kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). lewat legislasi sampai upaya mengkriminalisasi penyidik hingga komisionernya.

Tentu saja, ditengah maraknya praktek korupsi di negeri ini, capaian saat ini masih jauh dari harapan kita. Hegemoni politik etis masih kuat mempressure upaya pemberantasan korupsi, banyak kasus besar yang masih mandek karena melibatkan sejumlah elit politik. Selain itu, budaya korupt di tengah masyarakat kita masih kuat, kita akan memilih menyuap pejabat publik dari pada harus lama menunggu antrian dalam mengurus KTP, kita akan dengan senang hati bertemu dengan seorang pejabat apabila kita akan mendaftar menjadi pegawai di suatu lembaga. Budaya massa inilah yang menurut penulis menjadi akar masalah dalam pemberantasan korupsi tentu dengan tidak menafikan perang korupsi di tingkat atas (high level) menjadi permasalahan bersama yang harus ditanggapi secara serius karena dilakukan secara masif dan tersistematis yang berpengaruh secara langsung terhadap sistem kenegaraan.

Sesungguhnya, terlepas dari pressure elit politik terhadap lembaga penegak hukum khususnya KPK dalam memerangi korupsi, banyak yang menjadi peluang dalam upaya pemberantasan korupsi pertama, kewenangan yang diberikan kepada KPK sangat besar. Independent Commission Against Corruption (ICAC) yang merupakan KPK-nya Hong Kong harus berjuang melawan praktek korupsi yang merajalela di negaranya khususnya di dalam tubuh lembaga kepolisian Hongkong kurang lebih selama 16 tahun. Setelah itu hubungan antara kedua lembaga ini membaik dan ICAC menjadi salah satu contoh lembaga anti korupsi paling berhasil di dunia. Dengan kewenangan yang dimiliki seperti penyadapan tanpa izin pihak tertentu dan kewenangannya dalam penuntutan, KPK mempunyai peluang lebih besar dalam hal pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kedua, dukungan masyarakat terhadap KPK semakin kuat. Banyak masyarakat baik individu maupun aliansi terus menggalakkan dukungan semenjak penyidik dan komisioner KPK dikriminalisasi. Hal ini tentu saja lahir dari kesadaran masyarakat yang melihat dan merasakan akibat dari korupsi.

Sejarah dalam memerangi korupsi di negara ini merupakan sejarah panjang, telebih pada masa orde baru dimana koruptor-koruptor masa itu sangat sulit untuk disentuh karena terlibat dalam lingkaran oligarki yang kuat. Hingga hari ini upaya-upaya menjegal perang melawan korupsi masih terus terjadi, namun hal tersebut bukan berarti membuat kita pesimistis akan masa depan pemberantasan korupsi. Bagi penulis kekuatan politik juga dibutuhkan dalam mendukung pemberantasan korupsi selain pendidikan anti korupsi yang menyentuh masyarakat bawah hingga unit-unit sosial terkecilnya (keluarga). ICAC dengan dukungan politik dan masyarakat bisa membenahi institusi kepolisian Hongkong yang korup dengan kewenangan tidak sebanyak yang dimiliki KPK.

KPK sebagai lembaga terdepan dalam upaya pemberantasan korupsi bukan merupakan satu-satunya di negeri ini. Masih ada dua institusi lainnya yang diberi kewenangan dalam penegakan hukum termasuk korupsi yaitu kepolisian dan kejaksaan meskipun di kedua inistitusi ini malah terjadi praktek Korupsi yang sangat besar (masing-masing menduduki urutan pertama dan kedua menurut KPK dan Global Corruption Barometer 2013). Tentu saja lembaga seperti itu harus dipermak seperti halnya juga kepolisian hongkong yang dipermak oleh ICAC.

 

10537366_742532339145972_2580087733094618135_n

 

 

 

 

 

Dani Ebo

Penulis merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *