Press Release : “Tolak dan Adili Pembakar Hutan”

0

ASAP MEMBUNUHMU….!!!

“TOLAK DAN ADILI PEMBAKAR HUTAN”

 

FOSIS

Indonesia darurat asap. Berulang terus – menerus selama hampir 1 (satu) dekade di republik yang sudah tak menganggap hukum adalah panglima. Kebakaran hutan terjadi dibeberapa wilayah Indonesia. Khususnya di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Kebakaran ini berasal dari bekas perkebunan kelapa sawit yang tidak lagi produktif dan banyak ditumbuhi lahan gambut. Banyaknya lahan bekas perkebunan kelapa sawit ditambah lagi musim kemarau yang berkepanjangan memicu semakin tingginya angka kasus kebakaran lahan. Perluasan wilayah perusahaan dengan cara membakar lahan hutan semakin memperparah keadaan dan terus-menerus mengepulkan asap.

Hingga kini, titik api semakin meningkat hingga mencapai 1.143 titik api aktif. Banyak dampak yang ditimbulkan akibat semakin banyaknya kepulan asap dan kebakaran lahan, terutama dapat mengganggu aktivitas masyarakat. Semakin hari kabut asap kian menebal hal ini dapat menganggu jarak pandang, udara yang tercemari asap ini jika sering di hirup akan mengakibatkan gangguan pernapasan hispa. Tidak hanya itu, di Riau dan Sumatera Selatan, beberapa sekolah terpaksa diliburkan. Lembaga dan pemerintahan tidak lagi menjalankan aktifitas Birokrasi. Selain itu bahaya asap juga memperlambat pertumbuhan ekonomi seperti banyaknya rute penerbangan harus dibatalkan karna gangguan asap. Kerugian akibat asap diprediksikan secara materi mencapai 5 Miliar per hari.

Kasus kebakaran lahan yang memicu asap memang sudah berlangsung lama. Negara dalam hal ini dinilai lamban dalam mengatasi krisis lingkungan terkait asap yang seakan-akan berlangganan tiap tahun ini. Pihak yang dirugikan akibat kepulan asap bukan hanya warga setempat, bahkan asapnya sampai melalang buana ke negara tetangga yakni Singapura dan Malaysia. Duta Besar Singapura untuk Indonesia sampai turun tangan menyikapi dampak asap terhadap negaranya melalui pemberian bantuan hukum untuk memproses para pelaku, baik perorangan maupun korporasi/perusahaan.

Mengenai penindakan oleh Negara, hingga saat ini, sekitar 7 (tujuh) perusahaan sudah ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya PT. BMH, PT. RPS, dan PT. RPP yang berlokasi di Sumatera Selatan; PT.MBA, PT. ASP, dan PT.GAP di Kalimantan Tengah, dan PT. LIH di Riau. Namun, ada sekitar 20 perusahaan sawit yang masih dalam proses penyelidikan. Selain itu, 14 perusahaan sementara diproses secara pidana dan 9 (Sembilan) diantaranya diproses secara perdata. Dari beberapa proses hokum yang telah berjalan, sudah ada 140 tersangka yang diproses, dan 10 diantaranya merupakan korporasi.

Jika melihat fenomena asap yang dampaknya merugikan bukan hanya di Indonesia melainkan pula di Negara tetangga, maka dapat dikategorikan sebagai kejahatan korporasi. Dalam pasal 69 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, secara terang dan jelas mengafirmasi perlu adanya tindakan tegas Negara terhadap siapapun yang merusak lingkungan yang berdampak pada kerugian bagi publik. Tidak berlebihan, bahwa asap yang mengepul itu bukan hanya membunuhmu, melainkan membunuh bangsamu, membunuh anak cucu mu kelak, bahkan membunuh alam Indonesia.

 

Forum Studi Issu-Issu Strategis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *