Perlindungan Terhadap Pembela HAM terus Diupayakan

0

Siti Noor Laila, Anggota dan Wakil ketua I Komnas HAM / Foto : google.com
Siti Noor Laila, Anggota dan Wakil ketua I Komnas HAM / Foto : google.com
Makassar, cakrawalaide.com – Dalam rangka kegiatan roadshow di beberapa kota untuk mensosialisasikan prinsip – prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan mekanisme penanganan pembela HAM dalam situasi yang kritis, Wakil Ketua I Komnas HAM, Siti Noor Laila membuka ruang dialog antara pembela HAM, pemerintah daerah, dan juga penegak hukum terkait perlindungan dan prinsip pembela HAM. Ditemui di sela-sela waktunya setelah berdiskusi dengan beberapa aktifis mahasiswa dan LSM di kantor LBH-Makassar, Selasa (28/07), Ia menuturkan beberapa masalah penanganan pelanggaran HAM serta upaya untuk merealisasikan perlindungan terhadap Pembela HAM. Awak CakrawalaIDE menemui dan sempat mewawancarai seputar wacana mengenai Perlindungan terhadap pembela HAM.

Upaya apa yang saat ini dilakukan oleh Komnas HAM dalam melindungi pembela HAM?

Melihat perkembangan pembela HAM yang banyak dikriminalkan bahkan sampai dengan pembunuhan dan penghilangan, kemudian berangkat dari situasi tersebut Komnas HAM membentuk pelapor khusus untuk pembela HAM dan setiap tahunnya dilaporkan di paripurna. Namun ada beberapa kelemahan yang belum dilakukan terkait pembela HAM misalnya memberikan pendampingan terhadap petani, buruh, dan lain-lain. Yang terjadi dilapangan justru mereka mengalami persoalan hak asasi manusia, kemudian wilayah yang paling tinggi persentasi pelanggarannya adalah wilayah Papua, dan pihak yang paling banyak dilaporkan melakukan tindakan tersebut adalah aparat keamanan dan pemerintah daerah. Dalam UUD 1945 dan UU HAM sebenarnya sudah diatur tentang peran pembela HAM meski tidak menggunakan istilah pembelah HAM namun dengan kata peran aktif masyarakat.

Terkait kasus pelanggaran HAM di beberapa daerah, apalagi di kota Makassar, yang sering dilaporkan terkait pelanggar HAM adalah pihak kepolisian yang cenderung melakukan tindakan represif terhadap pembela HAM. Nah, bagaimana tanggapan ibu terkait dengan wacana reformasi kepolisian?

Seharusnya ada perubahan paradigma bagi pihak kepolisian maupun pembela HAM pada situasi yang demokrasi ini. Seharusnya menempatkan si pembela HAM sebagai mitra kerja, sebagai unsur yang membantu memajukan hak asasi manusia. Sedangkan di orde baru pembela HAM dijadikan sebagai ancaman bagi Negara. Di rezim sekarang, seharusnya menjadi mitra kerja yang dapat bekerja sama. Saran saya, teman – teman di kepolisian harusnya melakukan perubahan paradigma yaitu tidak melakukan pendekatan keamanan melainkan melakukan dialog yang baik terhadap pembela HAM dan juga mencoba mengkordinasikan sekaligus membangun komunikasi dengan baik. Begitu pula dengan teman – teman pembela HAM, bahwa rezim ini sudah bukan lagi rezim yang otoriter melainkan sudah dalam keadaan demokratis. Juga strategi penyampaian pendapat harus dilihat dari konteks kekinian dan lebih sering membuka dialog kemudian perubahan ini dapat kita dorong bersama agar lebih cepat.

Bagaimana tanggapan ibu terkait hubungan aparatur negara dan sipil yang agak sedikit mandek, dan itu ditandai dengan adanya regulasi yang dinilai membungkam seperti UU Ormas, UU Kamnas?

Iya. memang ada beberapa persoalan undang – undang yang bertentangan dengan nilai – nilai hak asasi manusia. Akan tetapi, jauh lebih banyak Undang-undang yang membuka ruang tersebut dan itu bukan menjadi hambatan kepolisian untuk membuka ruang agar melakukan dialog – dialog kemudian merubah cara pandang agar melakukan pendekatan dengan pembela hak asasi manusia.

Targetan Komnas HAM, tentang upaya perlindungan pembela HAM kedepannya?

Komnas HAM membentuk Despembela HAM di Komnas HAM, membentuk pelapor khusus tentang Komnas HAM, membuat aturan tentang Komnas HAM terkait dengan perlindungan pembela HAM dan melakukan revisi tentang undang – undang tahun 39 tahun 1999 yang memasukkan pembela HAM.

Penulis : Yudha
Red : Ukhay

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *