Melihat MARSINAH Melalui Kacamata Emansipasi Perempuan

0

2 Hari yang lalu, tepatnya tanggal 8 Mei 2018 kalangan Buruh, dan Mahasiswa memperingati hari MARSINAH. Jika MARSINAH hidup, hari ini ia berumur sekitar 49 tahun. Dalam perjuangannya mengangkat Emansipasi kaumnya banyak hambatan dan tantangan yang dihadapi oleh Marsinah.

Pada pertengahan April 1993, para buruh PT. CPS (Catur Putra Surya) pabrik tempat kerja Marsinah resah karena ada kabar kenaikan upah  Surat Edaran Gubernur Jawa Timur.

Dalam Surat Keputusan itu termuat himbauan pada para pengusaha untuk menaikkan upah buruh sebesar 20% dari upah pokok. Pada minggu-minggu tersebut, Pengurus PUK-SPSI PT. CPS mengadakan pertemuan di setiap bagian untuk membicarakan kenaikan upah sesuai dengan himbauan dalam Surat Edaran Gubernur.

Keresahan tersebut akhirnya berbuah perjuangan. Pada tanggal 3 Mei 1993 seluruh buruh PT. CPS tidak masuk kerja, Sebagian buruh bergerombol dan mengajak teman-teman mereka untuk tidak masuk kerja. Hari itu juga, Marsinah pergi ke kantor Depnaker Surabaya untuk mencari data tentang daftar upah pokok minimum regional. Data inilah yang ingin Marsinah perlihatkan kepada pihak pengusaha sebagai penguat tuntutan pekerja yang hendak mogok.

Semenjak perlawanan Marsinah yang menjadi malapetaka pada dirinya. Mayatnya ditemukan di gubuk petani dekat hutan Wilangan, Nganjuk tanggal 9 Mei 1993. Dia yang tergeletak dan tak bernyawa lagi ditemukan dengan posisi melintang. Seluruh tubuhnya penuh luka memar bekas pukulan benda keras. Kedua pergelangannya lecet-lecet, tulang pinggulnya hancur dan di sela-sela pahanya ada lumuran darah. Mayatnya ditemukan dalam keadaan lemas, mengenaskan.

Marsinah adalah sosok pejuang yang telah dihancurkan oleh sebuah Orde Baru (ORBA), dengan ketakutan dan kecurigaan. Tapi kita tidak bisa mengingkari bahwa jiwanya tidak mungkin bisa dipenjara. Jiwanya akan terus menjulang tinggi untuk berubah menjadi lidah-lidah api yang akan menghanguskan segala bentuk ketidakadilan.

Sampai kini, perempuan masih menghadapi problem karena masih kuatnya budaya yang lebih mengutamakan laki-laki (patriarki). Budaya patriarki yang masih sangat kuat mempengaruhi cara pandang  masyarakat Indonesia. Budaya patriarki sendiri adalah Ideologi dan juga kontruksi sosial yang beranggapan bahwa laki-laki mempunyai superioritas terhadap perempuan.

Angka kekerasan terhadap perempuan hingga hari ini meningkat drastis, dan beberapa faktor penyebab kekerasan terhadap perempuan tak kunjung berkurang. Pada tanggal 9 April 2017 lalu, sekretaris jenderal Gabung Serikat Buruh Indonesia (GSBI). Amelia Yanti bersama para buruh, melakukan aksi untuk memperjuangkan haknya karena faktor dampak pesangon yang tidak di bayar PT. Panarub Dwi Karya.  Tapi anehnya Amelia Yanti malah ditampar oleh kanit Polres Tanggerang, AKBP Danu S. Subroto, karena tidak mampu menjawab pertanyaan yang di lontarkan Amelia Yanti.

Menurut saya probelmatika antar buruh dan pemodal, harus saling menguntungkan (Simbiosis Mutualisme). Karena di balik keresaha. Buruh saat ini masih terlihat jelas, kasus buruh cuti hamil, cuti haid (menstruasi), pelecehan seksual, PHK, dll. Kasus seperti inilah yang harus diperhatikan pentingnya oleh pemerintah  dimana pemerintah wajib memberikan sangsi yang seberat-beratnya terhadap pemodal yang bandel dengan para buruh.

Untuk melindungi hak-hak pekerja maka Pemerintah menetapkan dasar kebijakannya dalam bentuk UU NO.13 THN 2003 tentang Ketenagakerjaan. Setiap buruh wajib mengetahui kebijakan-kebijakan yang  dikeluarkan pemerintah agar para pemodal tidak sesuka hatinya menuntut para buruh untuk kerja rodi.

Penulis: Karno

Red : Shim

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *