LBH Makassar Kecam Kesewenangan Polisi Bubarkan Paksa dan Tangkap 37 Demontran Tolak RUU Ciptaker

1

Penulis: Mansyur

Makassar, Cakrawalaide.com – Demo menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) di depan Kantor DPRD Sulawesi Selatan, Jl Urip Sumoharjo, Kamis (16/07), dibubarkan paksa dan puluhan demonstran ditangkap polisi.

Menurut kuasa hukum dari LBH Makassar, Ady Anugrah Pratama, menyebutkan terdapat 37 orang yang ditangkap. Satu diantaranya adalah perempuan dan terdapat dua anak di bawah umur.

“Setidaknya data dari pantauan dan laporan yang telah dihimpun, terdapat sekitar 36 orang  yang ditangkap, 1 diantaranya adalah perempuan dan terdapat 2 usia anak. Mereka digelandang ke Kantor Polrestabes Makassar,” ujarnya.

Ady menambahkan, dari pantauan di lapangan dan dokumentasi yang diperoleh dari masyarakat, telah terjadi represivitas terhadap peserta aksi khususnya dari Aliansi Pelajar dan Mahasiswa Makassar. Polisi melakukan pemburuan, pemukulan, penangkapan sewenang-wenang dan penyitaan barang pribadi.

“Tindakan kepolisian ini telah
mengancam demokrasi dan menciderai kinerja Institusi Kepolisian. Serta diduga kuat telah melanggar prinsip – prinsip HAM dan aturan hukum dalam menjalankan tugasnya,” tegas Ady.

Maka, lanjut Ady, berdasarkan pantauan dan informasi, serta bukti-bukti yang diperoleh, YLBHI LBH Makassar melayangkan 4 poin tutuntan pada pihak kepolisian, yakni (1) Mengecam tindakan refresif, penangkapan, dan penahanan secara sewenang-wenang terhadap peserta aksi yang dilakukan oleh Polrestabes Makassar; (2) Mendesak Polrestabes Makassar untuk segera membebaskan seluruh peserta aksi yang ditangkap secara sewenang-wenang dan masih ditahan; (3) Menuntut Polrestabes Makassar agar tidak melakukan penghalang-halangan pendampingan hukum terhadap mereka yang masih ditahan; (4) Mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan penyelidikan kepada anggota Polrestabes Makassar yang melakukan penangkapan sewenang-sewenang.

1 thought on “LBH Makassar Kecam Kesewenangan Polisi Bubarkan Paksa dan Tangkap 37 Demontran Tolak RUU Ciptaker

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *