Makassar, Cakrawalaide.com – Setelah melakukan aksi hari senin lalu (20/02), dan ditindak lanjuti oleh pihak DPRD dengan keluarnya pernyataan surat pada tanggal 21 yaitu menekan kodam menghentikan sementara SP II atau penggusuran terhadap warga RT/RW 01 dan RT/06 RW 04 kelurahan Bara-Baraya karena area tersebut sudah berada di luar kawasan asrama, mengharapkan agar pihak Kodam menghetikan intervensi dan intimidaasi terhadap warga bara-baraya. Telah melakukan audienst di kantor walikota makassar dan bertemu bapak Dani Pumanto selaku walikota Makassar, kemudian Dani Pumanto telah bertemu dengan kodam sehingga pada saat ini bisa dikatakan abalam dalam keadaan aman , tetapi itu bukan sebuah jaminan bahwa surat yang dikeluarkan oleh pihak DPRD yang bertandataangan selaku ketua DPRD PROVINSI yaitu bapak Roem dan itu tidak menjamin bahwa kodam akan melakukan hal tersebut. Bapak walikota telah melakukan pertemuan dengan Pangdang Wirabuana yang menghasilkan munculnya surat dari camat yang mengakar ke Lurah untuk menyampaikan surat yang mengataka kepada seluruh warga agar tetap tenang dengan perihal hanya 28 kk .

Ahmad selaku perwakilan dari mahasiswa yang mengatakan “Sampai hari ini belum ada yang mampu mengintervensi pihak kodam untuk melakukan penggusuran rumah warga di keluraha bara-baraya di 19 hektar ini. Dan kemudian ,pendampingan masyarakaat dalam hal inI mahasiswa untuk berdiskusi dan melakukan upaya-upaya pertemuan agar penggusuran tidak jadi dilaksanakan oleh Kodam Wirabuana.”

“ Dalam persoalan litigasi yaitu proses hukum tetap berjalan oleh pengacara yang telah ditunjuk langsung oleh masyarakat dan pendampin masyarakat dalam hal ini mahasiswa tetap mencari cara,celah agar pihak kodam tidak melakuakan penggusurann tersebut. Dengan adanya dasar Akte Jual Beli yang dimiliki oleh warga NO.82/KM/XII/1994 antara Dania DG. Ngai selaku pihak penjual dan warga selaku  pihak  pembeli yang menganggap mempunyai kekuatan hukum tetap sehingga atas dasar itulah warga tetap berada diatas objek tanah tersebut,” Tambahnya.

Keterlibatan aparat TNI didalam kasus penggusuran paksa sesungguhnya bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang TNI yang menjelaskan pada pasal 7 tugas TNI adalah menjaga kedaulatan Negara dan mempertahankan kedaulatan wilayah. Tetapi kini kita jumpai TNI Telah melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Keterlibatan TNI dengan melakukan penggusuran paksa yang kini terjadi di Sulawesi Selatan, kelurahan bara-baraya yang sangat meresahkan warga, kini hanyalah ketakutan- ketakutan yang menghantui warga dengan ulah TNI seakan-akan TNI sebagai musuh warga, TNI yang seharusnya menjadi saudara bagi warga dan membantu segala bentuk kebutuhan yang diingikan oleh warga yaitu sebuah keamanan dan ketentraman, tetapi malah sebaliknyaa TNI tidak lagi berpihak pada warga melainkan keberpihakan TNI kepada pengusa.

Dengan keterlibatan TNI dalam melakukan penggusuran kini merupakan sebuah kemunduraan yang sangat menyedihkan dari reformasi militer kita saat ini.

Olehnya, Kami sebagai warga Indonesia menolak keras dengan keputusan TNI untuk tidak lagi terlibat dalam kasus-kasus pergusuran paksa warga karena hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran HAM dan tindakan yang bertentaangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga sebagai bentuk intimidasi bagi para warga yang di gusur secara paksa.

Penulis : Baso

Red: Anjas

2 thoughts on “Apa Kabar Bara-Baraya ?

  1. Magnificent items from you, man. I have take note
    your stuff previous to and you’re just too excellent.
    I actually like what you’ve obtained here, certainly like what you’re stating and the
    way in which wherein you are saying it. You’re
    making it entertaining and you still take care of to keep it sensible.
    I cant wait to read much more from you. That is really a tremendous web site.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *