Aksi Bisu Memperingati Marsinah

Suasana Aksi Bisu oleh Fosis UMI. /Foto : Ahmad Syufri

Suasana Aksi Bisu oleh Fosis UMI. /Foto : Ahmad Syufri

Makassar, Cakrawalaide.com – Forum Studi Issu Strategis (FOSIS) memperingati hari Marsinah  dengan aksi bisu yang dilakukan dalam kampus UMI Makassar, Senin(08/05).

Marsinah merupakan salah satu karyawati di PT. Catur Putra Surya (CPS) yang mempertahankan haknya dimana pada saat itu upah para buruh 1.700, dan terbit surat edaran dari Gubernur KDH TK I Jawa No. 50 tahun 1992 yang berisi himbauan kepada pengusaha agar menaikkan kesejahteraan karyawannya dengan memberikan kenaikan sebesar 20% gaji pokok.

Pada saat itu, Karyawan sangat senang melihat surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur KDH TK I Jawa, perusahaan mulai resah dengan adanya aksi yang dipimpin oleh Marsinah pada perusahaan tepat tanggal 3 dan 4 Mei yang menuntut kenaikan upah yang mana dari 1.700 menjadi 2.250 rupiah.

Pada saat tanggal 5 mei 1993, Marsinah mendatangi Kodim untuk menanyakan mengenai 13 temannya yang dibawa oleh Kodim, “Sudah ada kesepakatan dari perusahaan yaitu tidak akan ada teman-teman yang ikut demo, tidak akan ada yang dimutasi dan diintimidasi,” ujar Marsinah pada saat di Kodim.

Pada saat tanggal 5 mei 1993, Marsinah hilang  dan ditemukan pada 8 mei 1993 dengan keadaan sudah meninggal di hutan dusun Jegong, desa Wilangan dengan bekas penyiksaan berat.

Pada tanggal 1 Oktober 1993, pemilik perusahan Yudi Susanto dan rekan yang mempunyai jabatan di PT. CPS diantaranya Mutiari, S.,H., Bambang Wirayantoro, Ayib, Suprapto, Yudi Artono,  Prayogi, widayat dibawa ke Kodim untuk diselidiki tentang kasus pembunuhan Marsinah.

Mutiari S.,H. yang juga dibawa ke Kodim selama 18 hari dan ke Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah Jawa Timur, ia dipaksa menandatangani BAP sebagai tersangka kerena teman-teman sudah mengaku tentang kasus pembunuhan Marsinah, pada saat itu Mutiari S.,H. dalam film Marsinah menanyakan, “Kenapa bisa teman-teman mengakui ? sedangkan belum diadili dan kenapa saya disidang duluan dan tiba-tiba saya sebagai tersangka ?”

Pada tanggal 3 November 1993, Pengadilan Negeri Sidoarjo menyatakan Mutiari S.,H. bersalah,  ia dihukum 2 tahun kurungan penjara, namun 7 Februari 1993 ia mengajukan pendapatnya, 10 maret 1993 hukuman dikurangi jadi 7 bulan penjara dan membayar biaya perkara sebesar Rp.5000, Tepat tanggal 3 Mei 1995 Mahkamah Agung RI membebaskan 8 terdakwa dari segala dakwaan karena kurangnya bukti-bukti.

Dalam rangka memperingati hari Marsinah, Fosis melakukan aksi bisu dengan membagikan selebaran kepada Mahasiswa di Kampus UMI. Aksi ini dimulai dari jam 11:54 – 12:19 Wita. Ayy selaku korlap mengatakan, “Peristiwa kematian Marsinah telah bertahun-tahun. Tapi, mengapa belum menemui titik terang tentang pembunuhnya ?”Aksi yang dilakukan ini bertujuan untuk menyadarkan bahwa Marsinah ini adalah aktivis buruh perempuan PT. CPS yang memperjuangkan haknya dengan ketidaksesuian antara kerjaan dan upah yang di bayarkan.

Dalam penjelasannya, “20 tahun sudah berselang semenjak kematian Marsinah, seorang buruh perempuan biasa yg mau berjuang untuk kebenaran, 20 tahun pula nasib kematianya bertahun-tahun tanpa kejelasan, mungkin Marsinah sudah tiada tapi pencarian keadilan atas kematian marsinah tidak akan pernah luntur oleh waktu, karena menyuarakan keadilan untuk Marsinah, selama itulah ia akan selalu diingat dan menjadi inspirasi bagi kita, seperti yang tertuang dalam sebuah puisi: marsinah adalah arloji sejati ia tidak pernah mati, Ujar Ito.

Penulis: Imran

Editor : Baso