PERMA : Senjata Menjerat Kejahatan Koorporasi

15

Makassar, Cakrawalaide.com – Dalam Pasal 1 angka 1 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

Dalam wawancaranya terkait Koorporasi, Basaria mengungkapkan, “Untuk masalah kasus Coorporate Crime yang telah tercantum dalam pasal 20 UU 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) yang dikeluarkan sekarang adalah  tata cara penanganannya sehingga ada persamaan persepsi antara peran penegak hukum dalam melaksanakan penindakan terhadap coorporate tersebut,” Kamis (02/02).

Dalam referensi hukumonline.com, UU No. 31 tahun 1999 telah mengatur secara umum hukum acara pidana untuk menjerat korporasi namun pengaturannya masih terbatas sebagaimana diatur dalam Pasal 20, ayat (1) : Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya. Ayat (2) : Tindak pidana Korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama. Ayat (3) : Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, maka korporasi tersebut diwakili oleh pengurus. Ayat (4) : Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain. Ayat (5) : Hakim dapat memerintahkan supaya pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan. Ayat (6) : Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor. Ayat (7) : Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda, dengan ketentuan maksimum pidana ditambah 1/3 (satu pertiga).

Senada dengan aturan perundang-undangan, Basaria menambahkan, “Untuk tahun ini KPK akan mencoba khususnya yang berhubungan dengan lingkungan hidup tetapi yang sudah inkrah kita coba nanti apakah bisa diterapkan unsur-unsur pasal  coorporate crime terhadap  kerugian yang dilakukan oleh para pengusaha yang di lingkungan hidup, ada beberapa kasus seperti di Riau, sebanyak 7 perusahaan yang inkrah dari sebuah hukum tapi tidak dikenakan peradilannya,  kita coba tampung,” tutupnya.

Penulis : Nursaid

Red : Baso

 

15 thoughts on “PERMA : Senjata Menjerat Kejahatan Koorporasi

  1. You actually make it seem so easy with your presentation but I find this
    topic to be really something that I think I would never understand.
    It seems too complex and very broad for me. I am looking forward for your next post, I
    will try to get the hang of it!

  2. Great goods from you, man. I have understand your stuff
    previous to and you are just too magnificent. I really like what you’ve acquired here, really like what you’re
    saying and the way in which you say it. You make it entertaining and you still care for to keep it sensible.

    I can’t wait to read much more from you. This is actually a tremendous website.

  3. I believe what you posted made a lot of sense.
    However, what about this? suppose you added a little content?
    I mean, I don’t want to tell you how to run your blog, however what if you
    added a title to possibly get folk’s attention?
    I mean PERMA : Senjata Menjerat Kejahatan Koorporasi –
    Cakrawala IDE is kinda plain. You should peek at Yahoo’s home page and see how they create post headlines to
    grab viewers to open the links. You might try adding a video or a pic or two
    to get people excited about everything’ve got to say.
    Just my opinion, it could bring your blog a little livelier.

  4. When someone writes an piece of writing he/she maintains the idea of a
    user in his/her mind that how a user can be aware of it.
    Thus that’s why this piece of writing is perfect. Thanks!

  5. I think this is one of the most important info for me.
    And i’m glad reading your article. But wanna remark on some general things, The
    site style is ideal, the articles is really nice :
    D. Good job, cheers

  6. I just like the helpful info you provide in your articles.
    I will bookmark your blog and take a look at once more right
    here frequently. I’m slightly certain I will be informed plenty of new stuff proper here!
    Best of luck for the next!

  7. continuously i used to read smaller posts which also clear their motive, and that
    is also happening with this post which I am reading at this time.

  8. My coder is trying to persuade me to move to .net from PHP.
    I have always disliked the idea because of the expenses. But he’s
    tryiong none the less. I’ve been using WordPress on a variety of websites for about a year
    and am anxious about switching to another platform. I have heard very good things about blogengine.net.
    Is there a way I can transfer all my wordpress posts into it?
    Any kind of help would be really appreciated!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *