Pembredelan Persma, Wujud Kemunduran Demokrasi

1
Pembentangan Spanduk oleh PPMI DK Makassar yang bertuliskan penolakan terhadap pembredelan dan pembekuan LPM di Fly Over Jl. Urip Sumohardjo / Gambar : Agus
Pembentangan Spanduk oleh PPMI DK Makassar yang bertuliskan penolakan terhadap pembredelan dan pembekuan LPM di Fly Over Jl. Urip Sumohardjo / Gambar : Agus

Makassar, Cakrawalaide.com – Beberapa Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) di Makassar yang tergabung dalam Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) DK Makassar menggelar aksi damai terkait pembradelan dan pembekuan beberapa LPM yang ada di Indonesia, Jumat (13/10) di bawah Fly Over jalan Urip Sumohardjo.

Pembredelan dan Pembekuan media mahasiswa tersebut terjadi dibeberapa daaerah, seperti Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lentera di Universitas Kristen Satya Wacana di Salatiga, LPM Aksara di Fakultas Ilmu Keislaman Universitas Trunojoyo di Madura, serta LPM UKPKM Universitas Mataram. Pembaredalan yang berujung pada pembekuan lembaga tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran HAM sebagaimana telah diatur dalam berbagai instrument HAM, seperti Deklarasi Universal HAM, Konvensi Hak Sipil Politik, UU No. 39 tahun 1999, serta dalam pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 mengenai hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Sekjen PPMI DK Makassar, Irwan Sakkir, mengatakan pembredelan LPM yang terjadi dibeberapa daerah di Indonesia merupakan wujud kemunduran demokrasi. “Lembaga pers Mahasiswa diberedel atau dibekukan itu tidak lazim di Indonesia yang mengaku Negara demokrasi. Ini sama dengan kemunduran dalam praktik berdemokrasi” ujarnya. Lanjutnya, dia menjelaskan tindakan pembredelan dan pembekuan LPM merupakan bentuk pelanggaran HAM, khususnya mengenai distribusi informasi kepada pubik. “Sehingga wajar jika kami sikapi kritis pembredelan LPM, dizaman reformasi yang menjamin HAM masih saja ada pembekuan dan pembredelan” tambahnya.

Pembungkaman demokrasi melalui pembredelan pers mahasiswa adalah kemunduran yang dapat menghambat terwujudnya good government, yaitu dalam soal transparansi pembangunan. Sehingga kebebasan pers merupakan salah-satu upaya dalam mewujudkan cita-cita bangsa melalui transformasi informasi kepada masyarakat. “Penyampaian informasi ke ruang publik itu penting. Dan pers mahasiswa punya andil juga dalam hal ini” ujar Ami, salah satu Massa Aksi.

Dalam aksi solidaritas ini, juga dikritisi terkait nasib beberapa LPM di Kota Makassar yang masih bergelut dengan masalah pembredelan bahkan pembekuan lembaga hingga sekarang. Adapun LPM yang dimaksud diantaranya LPM Watak STIEM Bongaya yang dibekukan sejak tahun 2007, LPM Metanoiac PNUP yang dibredel sekaligus dibekukan pada tahun 2011 serta LPM Estetika Fakultas Bahasa dan Sastra UNM yang dibekukan sejak tahun 2012.

 

Penulis : Zahra

Red : Ukhay

1 thought on “Pembredelan Persma, Wujud Kemunduran Demokrasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *