Menolak Ide Khilafah ala Mahfud Md

1
Menolak Ide Khilafah ala Mahfud Md. /Sumber : www.google.com

Makassar, Cakrawalaide.com- Pasca Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) mengumumkan berniat membubarkan Organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dinilai Anti Pancasila dan menolak sistem demokrasi yang dianut Negara Indonesia serta ingin merubahnya dengan sistem khilafah (Negara islam) yang berlandaskan ajaran Islam. Senin (08/05).

Alasan  pemerintah mengambil langkah tersebut lantaran dilihat bahwa pergerakan Hizbut Tahrir bertentangan dengan amanat UUD 1945. Kemudian aktivitas HTI dapat menimbulkan benturan horizontal dalam kehidupan bermasyarakat yang pada gilirannya dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan keutuhan dan persatuan bangsa Indonesia.

Penentangan itu bukan hanya datang dari Kemenkopolhukam bahkan, Kontroversi perjuangan HTI yang ingin menerapkan Khilafah getol ditentang dari berbagai macam kalangan, Salah satunya dari kelompok Ulama Jawa Timur yang sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Moh Mahfud MD. Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) ini, dalam tulisannya  dimedia cetak kompas, khusus Rubrik Opini pada terbitan jumat, 26 mei 2017 berjudul “Menolak ide khilafah”.

Mahfud MD Memaparkan bahwa,  Umat islam Indonesia harus menerima sistem politik dan ketatanegaraan Indonesia yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 yang berbasis pluralisme, bhineka tunggal ika yang  sudah sesuai dengan realitas keberagaman bangsa Indonesia.

Di Islam tidak ada sistem politik, ketatanegaraan dan pemerintahan yang baku dalam Al-Quran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Ada ajaran hidup bernegara di Islam yaitu istilah khilafah tetapi tidak diatur sistem dan strukturisasinya secara konkret di Al-Quran dan Sunnah. Namun diserahkan kepada umat muslimin sesuai dengan tuntutan tempat dan zaman.

Khilafah adalah sistem pemerintahan ciptaan manusia yang isinya bisa bermacam-macam dari waktu ke waktu dan dari tempat ke tempat. Umat Islam Indonesia boleh mempunyai sistem pemerintahan sesuai kebutuhan dan realitas masyarakat Indonesia itu sendiri. Ulama Indonesia yang ikut mendirikan dan membangun Indonesia menyatakan, Negara Pancasila merupakan pilihan final dan tidak bertentangan dengan syariah sehingga harus diterima sebagai kesepakatan luhur bangsa (mietsaaqon ghaliedzaa).

Didunia Islam sendiri sistem pemerintahannya berbeda-beda. Seperti sistem mamtakah (kerajaan),  emirat (keamiran),  sultaniyyah (kesultanan), jumhuriyyah (republik).

Ini menjadi bukti bahwa di Islam tidak  ada ajaran baku mengenai Khilafah. Istilah fikihnya, sudah ada ijma’ sukuti (persetujuan tanpa diumumkan) dikalangan ulama bahwa sistem pemerintahan itu bisa dibuat sendiri, asal sesuai dengan maksud syar’i (naqaashid al-sya’iy).

Diantara empat khalifah rasyidah atau khulafa al-rasyidin sistemnya juga berbeda-beda. khalifah pertama Abu Bakar memakai cara pemilihan, Umar ibnu Khathtab ditunjuk oleh Abu Bakar, Utsman ibn Affan dipilih oleh formatur beranggotakan enam orang yang dibentuk Umar. Begitu juga Ali ibn Abi Thalib yang keterpilihannya disusul dengan perpecahan yang melahirkan khilafah  Bani Umayyah setelah itu Bani Abbasiyah Kemudian khilafah Turki Utsmani (Ottoman) dengan sistem yang berbeda-beda.

Sekali lagi tidak ada sistem khalifah yang baku, yang ada hanyalah produk ijtihad yang berbeda-beda dari tempat dan zamannya. Dibandingkan dengan sistem Negara Pancasila yang sudah baku sampai pada pelembagaannya yang merupakan produk ijtihad berdasar realitas masyarakat Indonesia yang majemuk.

Para pendukung sistem khilafah sering mengatakan Pancasila gagal mensejahterakan dan  membangun keadilan. Kalau itu masalahnya, maka sejarah khilafah yang panjang dan beragam (sehingga tidak jelas mana yang benar) itu banyak juga yang gagal dan malah kejam dan sewenang-wenang terhadap warganya sendiri.

Semua sistem khilafah, selain pernah melahirkan penguasa yang bagus, sering pula melahirkan pemerintahan yang korup dan sewenang-wenang. Kalaulah dikatakan bahwa ada subtansi ajaran moral dan etika pemerintahan yang tinggi, maka didalam sistem Pancasila pun ada nilai-nilai moral dan etika yang luhur. Masalahnya kan cuman implementasinya saja.

Dimulai dengan kata ‘Maaf’, Mahfud MD menjelaskan, Sejak Konferensi Internasional Hizbut Tahrir tanggal 12 Agustus 2007 di Jakarta yang menyatakan “Demokrasi Haram” dan Hizbut Tahrir akan memperjuangkan berdirinya negara khilafah Internasional di Asia Tenggara sampai Australia, saya mengatakan bahwa gerakan itu berbahaya bagi Indonesia. Kalau itu diteruskan maka terancam akan timbul perpecahan dan Konflik dibangsa Indonesia serta internal umat Islam sendiri. Karna tidak ada sistem yg baku berdasar Al-Quran dan Sunnah sehingga akan muncul banyak alternatif sistem di internal umat Islam sendiri dan situasinya bisa saling klaim kebenaran dari ide khilafah.

Dalam penjelasan terakhirnya, Mahfud MD berpesan agar masyarakat Indonesia terkhususnya Umat Islam bersatu dalam keberagaman didalam Negara Pancasila yang sistemnya sudah jelas dituangkan dalam konstitusi menjadi  suatu keniscayaan bagi bangsa Indonesia. Ini yang harus diperkokoh sebagai kesepakatan luhur (mietsaaqon ghaliedzaa) seluruh bangsa Indonesia, Demikian tutupnya.

Penulis:  1st-Ryo

Red. Baso

1 thought on “Menolak Ide Khilafah ala Mahfud Md

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *