LBH Pers Makassar Kecam Bupati Selayar

0

(Press Release LBH Pers Makassar)

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia disingkat DUHAM, pasal 19 yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat dan berekspresi; dalam hal ini termasuk menganut pendapat tanpa mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apapun dan dengan tidak memandang batas-batas. Kovenan Internasional Hak Sipil Politik (International Covenant on Civil and Polical Right – ICCPR) mulai berlaku sejak 1976 dan diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No.12 Tahun 2005, dalam pasal 19 menyatakan :

  1. Setiap orang akan berhak menyatakan pendapat
  2. Setiap orang akan berhak menyatakan pendapat; hak ini mencakup kebebasan mencari, menerima, dan memberikan informasi dan segala gagasan tanpa memperhatikan batas, baik secara lisan maupun tulisan atau tercetak, dalam bentuk seni, atau melalui sarana lain menurut pilihannya sendiri.

UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 28F menegaskan bahwa “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Serta dalam UU No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia pasal 23 ayat (2) menegaskan bahwa “setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum dan keutuhan negara”.

Terkait dengan kasus Drs. Muh. Arsyad, MM Bin Seppe yang dipidana karena mengirim SMS (pesan singkat) ke HP Bupati Selayar Drs. Syahrir Wahab merupakan bagian dari Pelanggaran Kebebasan Berekspresi yang diakui oleh DUHAM, ICCPR, UUD 1945 Pasal 28F dan UU No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

LBH Pers Makassar menyatakan sikap :

  • Mengencam tindakan Polres Selayar dan Kejati Selayar yang menggunakan UU ITE untuk menjerat Arsyad merupakan tindakan yang mematikan demokrasi dan kebebasan berekspresi.
  • Mengecam tindakan Bupati Selayar (Syahrir Wahab) yang melaporkan bawahannya Arsyad menggunakan UU ITE, sebagai pejabat publik dan Pembina pegawai negeri seharusnya bupati lebih terbuka dalam menerima kritikan dan masukan dari bawahanya.
  • Agar Pengadilan Tinggi mengabulkan memori kasasi (banding) Arsyad karena unsure pidana yang dikenakan yaitu, Pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat (3) UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak terbukti dan membebaskannya dari segala tuntutan pidana

Makassar, 21 Oktober 2014

 Fajriani Langgeng, SH

Direktur LBH Pers Makassar

Penulis : Ayi
Sumber : Press Release LBH Pers Makassar
Red: Her

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *