Kilas Balik Pelarangan PKL Di Tanah Wakaf

2

Makassar, cakrawalaide.com – Sejak dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) nomor 2906/H.06/UMI/X/2018 mengenai pelarangan Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berjualan di Wilayah Kampus II Universitas Muslim Indonesia (UMI)  oleh Wakil Rektor (WR) II bidang Administrasi Umum, Keuangan, dan Pengembangan Ketenagaan pada Jum’at pertengahan Oktober lalu. Hal ini dilakukan dengan dalih untuk menjaga kebersihan, keindahan, dan kelancaran akademik dalam lingkup Kampus UMI sebagai Lembaga Pendidikan dan Dakwah.

Polemik yang terjadi di atas tanah wakaf seluas areal 140.200 m2 mendapat banyak tanggapan kontroversial baik dari kalangan birokrasi kampus, khususnya lagi menjadi perbincangan hangat pada pendiskusian kelompok mahasiswa. Menurut Wakil Rektor (WR) II UMI, Salim Basalamah membenarkan SK tersebut. Ia mengungkapkan dibalik surat edaran itu semata-mata mengupayakan dalam menjaga nama baik kampus UMI sebagai citra kampus Islami. “Surat edaran tersebut memang benar adanya, hal tersebut bertujuan untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan Kampus. Sehingga sesuai citra kampus Islami,” kata Salim pada Jumat (15/10/2018).

Celakanya lagi, pemberlakuan SK pelarangan PKL dilakukan secara sepihak tanpa adanya upaya mediasi terlebih dahulu berupa menggelar rapat audiens bersama para pedagang. Tentu saja kebijakan tersebut  dinilai cacat, sebab secara jelas melanggar musyawarah mufakat dalam Islam sesuai dengan landasan prinsip kampus UMI yang acapkali digaungkan. Lebih jauh lagi, Salim juga menambahkan bahwa dirinya tidak melarang mereka berjualan asalkan pada tempat yang disediakan, misalnya saja di dalam fakultas. “Ya kalau memang ada Fakultas yang menampung atau memberi lahan menjual bagi PKL, kami tidak akan melarangnya,” tambahnya.

Klarifikasi SK dan Pungutan Kepada PKL

Berdasarkan hasil investigasi langsung oleh awak Cakrawalaide.com pada Kamis (18/10/2018), menemukan adanya 7 (tujuh) penjual mengendarai sepeda motor yang menjajakan bakso tusuk, serta 17 penjual menempati emperan-emperan Fakultas, dan Perpustakaan.

Saat ditemui langsung salah satu penjual bakso tusuk, Baso nama samarannya, mengakui adanya pungutan yang dilakukan oleh sejumlah oknum bagian Keamanan Kampus II UMI. Mereka dimintai Rp. 20.000 per/hari, Rp. 100.000 per/minggu serta Rp. 300.000 per/bulan. Pungutan liar yang dilakukan oleh oknum tersebut dilakukan menjelang malam hari seusai aktivitas perkuliahan berlangsung. Bahkan tak jarang dalam aksinya oknum tersebut juga melakukan ancaman. “Mereka mengancam akan menilang atau mengusir kami jika ketahuan membocorkan pungutan tersebut,” ujarnya.

Lain halnya dirasakan para penjual yang menempati emperan-emperan Fakultas, sebut saja mace. Ia mengakui adanya pemalakan yang dilakukan oleh pihak keamanan. “Tidak tiap hariji datang, tapi kalau datangi mintaki rokok, sama air minum,”ujarnya. Tak lama kemudian Mace juga membeberkan tentang pungutan yang diberlakukan kepada Baso dan penjual bakso tusuk lainnya. “Betul itu nak, kamaseanga (kasihan) lihatki mereka, kalau pulangmi menjual ditungguimi itu di depan gerbang untuk membayar,” tambahnya.

Tak lama berselang, cakrawalaide.com berhasil menemui salah satu penjual di emperan Fakultas yang menjajakan minuman. Ia mengungkapkan bahwa dirinya hanya dipekerjakan oleh salah satu Pejabat Kampus. “Saya dikasih kerjaka saja di sini, kalau masalah SK saya tidak tahu, karena waktunya saya tanya bosku, na bilang tenangmi, menjualmi saja” ujarnya.

Lain halnya dirasakan oleh PKL yang menempati pinggiran Koperasi. Mereka mengungkapkan bahwa meskipun mereka tidak menempati bangunan koperasi dan tidak disediakan bangunan untuk berjualan,   mereka tetap diberlakukan tarif. Salah satu Mace menerangkan, awal masuk di UMI kurang lebih 10 tahun yang lalu, ia dikenakan biaya Rp. 6.000.000; per/tahun namun ia meminta untuk meringankan pembayaran tersebut, dan akhirnya ia membayar kadang Rp. 300.000 hingga Rp. 500.000 per/minggu, sesuai dengan pendapatan ia dapatkan. “Pertamaku masuk orang di koperasi mintaki 6 jt per/tahun, tapi tidak sanggupka, jadi saya minta sesuai dengan apa yang saya dapatkan dari hasil penjualan meminta 15%, per/porsi” tuturnya. Mace juga ingin meminta kejelasan uang yang dibayarnya selama ini kepada pihak koperasi, namun karena takut tidak dapat berjualan lagi maka ia hanya menjalaninya. “Kemarin sempatka na suruh keluargaku tanyaki orang koperasi tentang itu uang ku bayar, karena bukanji bangunan koperasi ku tempati, sama bukanji mereka yang bangunki ini tempat jualanku, mulai dari lantainya, sama balok – baloknya sayaji yang bangunki”tutupnya.

Galang Solidaritas

Menanggapi pelarangan SK tersebut, Aliansi Mahasiswa UMI menggalang Solidaritas dengan cara membuat petisi Online dan Offline. Puluhan mahasiswa terlibat dalam aksi “Solidaritas Mace – mace di UMI” pada saat melakukan penggalangan Petisi Offline, salah satu oknum keamanan mengintervensi dan meneriaki mahasiswa, dengan alasan tidak mengikuti aturan serta menyuruh mahasiswa agar menemui langsung Pimpinan Universitas.

Memasuki hari ke- 5, pembuatan petisi online ada 668 pengguna dunia maya menandatangani petisi serta beragam komentar dikeluarkan mulai dari sesuatu yang menggelitik hingga menyinggung soal kebijakan SK tersebut.

Salah satu komentar dalam Petisi, Rusdi mengungkapkan bahwa sangat terbantu dengan adanya PKL di Wilayah Kampus II UMI, “Disini banyak adik – adik yang bisa melepaskan dahaga dan rasa laparnya, dan saya rasa warung ini tidak mengganggu aktivitas perkuliahan di dalam Kampus” ujarnya dalam petisi.

Lain pula yang diungkapkan Abd Rahman Rasyid yang mengatakan ketidakadilan bagi masyarakat kelas bawah yang dimana pihak kampus melarang PKL untuk berjualan, padahal tidak ada pihak yang dirugikan.

Sehari usai dilakukan aksi, pihak Wakil Rektor (WR) III memanggil peserta aksi untuk menemui dan mengklarifikasi data yang ditemukan. WR III mengatakan bahwa SK yang dikeluarkan oleh WR II terkesan general, dan soal pembayaran ia tidak mengetahui adanya pembayaran yang diberikan kepada PKL, tak hanya itu WR III juga menanggapi data pungutan yang diperlihatkan cakrawalaide.com dilakukan oknum Pejabat Kampus II UMI. “Tidak ada pembayaran untuk PKL, dan saya sudah tahu siapa oknum tersebut, nanti kita akan menyodorkan data kalian terkait pungutan dalam rapat bersama petinggi Kampus UMI,” tutupnya.

Penulis : Shim

Red : Anshari

2 thoughts on “Kilas Balik Pelarangan PKL Di Tanah Wakaf

  1. Hi there,

    My name is Marita from Monkey Digital,

    Allow me to present to you a lifetime revenue opportunity of 35%
    That’s right, you can earn 35% of every order made by your affiliate for life.

    Simply register with us, generate your affiliate links, and incorporate them on your website, and you are done. It takes only 5 minutes to set up everything, and the payouts are sent each month.

    Click here to enroll with us today:
    https://www.monkeydigital.org/affiliate-dashboard/

    Think about it,
    Every website owner requires the use of search engine optimization (SEO) for their website. This endeavor holds significant potential for both parties involved.

    Thanks and regards
    Marita Hedges
    Monkey Digital

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *