Kehati-hatian MK di Tahun Politik

0
aplod
Peneliti Hakim Mahkamah Konstitusi, Abdul Ghoffar. / Foto: Uki Kianto

Jakarta, cakrawalaide.com — Tidak terasa, pesta Demokrasi 09 april 2014 tinggal di hitung hari. Banyak pihak-pihak penyelenggara negara telah mempersiapkan diri untuk menghadapi momen yang sangat urgensial di bumi zamrud khatulistiwa ini. Salah satunya yaitu Mahkamah Konstitusi. Sebagai sebuah lembaga peradilan yang didirikan sejak 13 tahun yang lalu di Indonesia, Mahkamah Konstitusi mempunyai peranan lebih dari lembaga-lembaga peradilan lainnya, yaitu Memutus sengketa Pemilu, baik Pemilukada ataupun pemilu legislatif nanti. Tentu ini menjadi sebuah PR (Pekerjaan Rumah) besar bagi Mahkamah Konstitusi. Banyak kalangan yang memprediksikan bahwa akan banyak nantinya sengketa-sengketa pemilu yang masuk ke Mahkamah Konstitusi.

Seperti kita ketahui, citra Mahkamah konstitusi di mata masyarakat saat ini tercoreng dengan tertengkapnya mantan ketua Mahkamah Konstitusi sebelumnya, Akil Mukhtar oleh Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) yang di duga menerima suap dari Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Mahkamah Konstitusipun tidak ingin jatuh dua kali ke lubang yang sama. Mahkamah Konstitusi saat ini bekerja ekstra keras demi mengembalikan kepercayaan masyarakat kepadanya.Pada hari selasa (18/02) kemarin, di sela-sela kunjungan Mahasiswa Hukum UMI-Makassar di Mahkamah Konstitusi, Reporter Cakrawala-ide sempat mewawancarai Peneliti Hakim Mahkamah Konstitusi, Abdul Ghoffar. Pria yang dulunya seorang jurnalis di harian Kompas dan Jurnal Nasional ini menjelaskan mengenai persiapan Mahkamah Konstitusi dalam menyambut pesta Demokrasi. Berikut ini adalah hasil wawancaranya:

Bagaimana persiapan Mahkamah Konstitusi dalam menyambut pesta demokrasi PEMILU 2014, 09 April nanti?

Kita sudah melakukan banyak sekali rapat-rapat terkait dengan persiapan PEMILU itu. Salah satunya seperti tahun 2009, yaitu kita juga pada tahun ini membuat suatu TASPOS atau gugus tugas. Maksud dari Gugus Tugas itu, yakni kita membentuk suatu tim yang mana nanti tim itu akan dikeluarkan dari unit-unitnya, jadi taruhlah tim yang berjumlah sekitar seratus orang itu, dia akan dikeluarkan dari unitnya. Kalau umpamanya saya sebagai seorang peneliti Mahkamah Konstitusi di masukkan ke dalam TASPOS tersebut, maka saya harus melepaskan baju saya Sebagai Peneliti. TASPOS itu dibentuk menjadi 3 bagian, karena kita memiliki 3(Tiga) Panel. Dari sembilan hakim MK itu, di pecah menjadi 3 (Tiga) kelompok untuk mengisi 3 (Tiga) bagian TASPOS itu. Tiga Panel itulah yang akan memeriksa tim yang masuk dalam TASPOS itu. Bapak dan ibu hakim ini akan dibantu oleh sistem TASPOS atau gugus tugas itu, yang satu panel akan di bantu oleh sekian personil seperti itu, dan lain-lain. Model baru lagi yang kita lakukan yaitu, kita sekarang memutus sebagaimana tahun-tahun sebelumnya juga, kita memeutuskan antara hubungan pemohon dengan staf, untuk menjaga biar lebih bisa termonitor. Misalnya jika mas Uky datang ke MK, maka mas Uky akan di terima di penerima permohonan dan kemudian nantia akan ada staf dibelakang penerima permohonan di keuangan yang lain di aula itu akan memeriksa berkas-berkas mas Uky, sudah dapat atau tidak, seperti itu.

Bagaimana pandangan pihak-pihak yang bernaung dalam Mahkamah Konstitusi, khususnya bapak, terkait tetangkapnya mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mukhtar oleh KPK, yang dampak dari itu memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap Mahkamah konstitusi sebagai Lembaga Peradilan di Republik ini?

Mahkamah Konstitusi tentu sangat prihatin dengan peristiwa yang terjadi beberapa waktu itu. Tapi semua itu tidak mempengaruhi kinerja-kinerja di Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi meyakini satu hal, yaitu kalau kita bekerja sungguh-sungguh,  maka tentu masyarakat lama-kelamaan juga akan kembali memepercayai kembali Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan. Tidak ada sejarahnya di dunia sebuah lembaga peradilan yang  interen itu naik. Pasti pada titik tertentu, ada gangguan, godaan dan lain-lain, itu biasa. Tapi perlu di garisbawahi adalah Mahkamah Konstitusi itu adalah sebuah lembaga peradilan yang kehadirannya itu sangat ditunggu-tunggu masyarakat. Seperti yang saya katakan tadi bahwa Mahkamah Konstitusi yang sebagai lembaga independen, dia sangat rapuh, dia Not War Not Gun atau tidak memiliki ruang dan senjata dan lain-lain.

Jadi, masyarakat perlu hati-hati jika masyarakat tersebut menginginkan ketiadaan Mahkamah Konstitusi, itu bahaya sekali. Mahkamah Konstitusi harus hadir. Sesakit apapun, seperti kasus terakhir yang menimpa Mahkamah Konstitusi, kami di dalam terus berusaha keras untuk kembali ke zona seperti sedia kala. Andaipun ada satu atau dua orang yang terlibat korupsi, itu adalah oknum. Sebagaimana kemudaian dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 dan 2 tahun 2014 kemarin itu, Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwasanya stigma karena kemudian mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu dari Partai Politik, kemudian dikatakan dalam PERPU Presiden atau RUU yang disahkan oleh Undang-Undang itu, Partai Politik harus batas 7 (Tujuh) tahun, itu tidak benar karena itu bahaya sekali, nanti menimbulkan stigma-stigma yang lain seolah-olah orang partai itu adalah korup semua. Jangan-jangan nanti yang oknumnya itu dari Dosen , Dosenpun dilarang dengan matakuliah tertentu, karena stigma Dosen semua itu menjadi jelek, seperti itu.

Terkait dengan ketidakpercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan, apa saja langkah-langkah yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi  untuk mengembalikan kembali kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi  itu sendiri?

Langkah yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi itu hanya satu, yakni Mahkamah Konstitusi hanya bagaimana membuat putusan-putusan yang berkualitas, jadi putusan yang tidak hanya mendengar suara publik, tapi lebih dari itu, putusan lebih pada keadilan itu sendiri. Karena kalau hanya mendengar suara publik, itu menjadi bahaya sekali. Kalau kita berbicara publik saat ini, publik itu sangat dipengaruhi oleh Media Massa. Apapun yg dikatakan oleh Media Massa, seolah-olah itu menjadi suara publik. Kita tahu bahwa media Massa itu adalah milik segelintir oknum yang memiliki kepentingan tertentu. Artinya, publik hanya dikuasai oleh segelintir orang saja. Kalau Mahkamah Konstitusi hanya melihat atau mendengarkan suara publik, maka itu sangat berbahaya. Karena jelas bahwa peradilan itu hanya pro kepada keadilan. Kalau toh pro pada keadilan itu menguntungkan masyarakat banyak, itu hanya nilai plus. Tetapi, lagi-lagi, keadilan itu harus di-Tuhankan oleh peradilan, bukan kemudian suara publik.

Mumpung sudah dekat, bahkan tinggal dihitung hari, kita akan memasuki Pemilihan Umum 2014. Sering saya mendengar bahwa tahun 2014 ini merupakan Tahun-tahun Mencuri. Terkait dengan statemen seperti itu, apa saya yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi dalam membentengi dirinya sebagai sebuah lembaga peradilan yang memiliki Integritas alias tidak mudah di rayu-rayu?

Tidak akan ada yang berubah dari Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi sudah mepunyai pengalaman 2 (Dua) kali pada tahun 2004, 2009, dan sekarang 2014 tentunya. Mahkamah Konstitusi sudah banyak makan asam garam terkait dengan pemilihan umum, khususnya penyelesaian sengketa pemilu, seperti PILEG (Pemilihan Legislatif). Kita sudah mepunyai banyak pengalaman itu, kita membentuk TASPOS atau gugus tugas itu, jadi semua energi Mahkamah Konstitusi itu dikerahkan selama 30 hari. Saya punya pengalaman pribadi ketika itu, saya peneliti ditugaskan sebagai panitera pengganti adhoc dan saya selama 30 hari harus tidur di kantor karena waktunya dibatasi. Kita disediakan tempat tidur yang lesehan di lantai dengan kasur seadanya, bahkan kita juga disiapkan misalnya stamina kita dijaga untuk bisa membantu bapak dan ibu hakim dalam membuat putusan yang bagus dan berkualitas.

Inilah semua energi kita terfokus. Terkait dengan bagaimana publik menilai dan lain-lain, itu bukan urusan Mahkamah Konstitusi. Manjadi sangat bahaya ketika peradilan itu hanya inginnya yang populis, karena kebenaran itu tidak mesti keluar dari yang namanya populis. Ada juga kebenaran-kebenaran yang muncul dari yang bukan populis. Saya contohkan seperti putusan Mahkamah Konstitusi yang kemudian membatalkan PERPU yang menjadi Undang-undang Mahkamah Konstitusi, itu sangat tidak populis saat ini. Jhon Marshal, ketua Mahkamah Agung Amerika Serikat di cerca habis-habisan oleh masyarakat dan penyelenggara negara yang lain. Tapi, putusan Jhon Marshal itu menjadi putusan yangg abadi dan paling terbaik ketika hampir 100 tahun kemudian ketika Jhon Marshal sudah menjadi tanah. Putusan Jhon Marshal sampai saat ini tidak bisa dikalahkan.

Itu putusan yang paling bernash yang dilakukan oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat. Dan Jhon Marshal ketika itu memutus apa? Memutus undang-undang kehakiman, undang-undang dia sendiri. Sama dengan undang-undang Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi memutus seperti itu bukan untuk Mahkamah Konstitusi. Yang diuntungkan adalah masyarakat. Bayangkan kemudian  kalau Mahkamah Konstitusi menuruti undang-undang yang dari PERPU itu yang jelas-jelas melanggar konstitusi. Mahkamah Konstitusi sebelumnya juga mengembalikan kewenangan DPD, yang sebelumnya itu dia tidak boleh ikut dalam pembicaraaan dengan mengusulkan undang-undang dan lain-lain dikembalikan sesuai dengan konstitusi. Banyak sekali lembaga-lembaga negara yang kemudian  dikembalikan porsinya oleh Mahkamah Konstitusi.

Apa harapan pihak Mahkamah Konstitusi, khususnya bapak terkait dengan pemilu 2014 09 April nanti?

Harapan saya tidak terlalu banyak perkara yang masuk ke Mahkamah Konstitusi. Mengapa seperti itu? Karena semakin sedikit perkara yang masuk ke Mahkamah Konstitusi, itu menunjukan bahwa Pemilu kita diselenggarakan dengan Demokratis. Semakin banyak perkara yang masuk ke Mahkamah Konstitusi, pertama, tentu Mahkamah Konstitusi memiliki tugas yang semakin berat, dan yang kedua adalah, ternyata masyarakat tidak mempercayai dengan penyelenggara pemilu. Kalau masyarakat mempercayai dengan penyelenggara pemilu, tentu dia tidak akan bersengketa ke Mahkamah Konstitusi, seperti itu.(/Ukhay)

Penulis: Ukhay Kianto
Red: Herman Kambuna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *