Hantu Transparansi Dana Kampus dan Ancaman Kekerasan Akademik Terhadap Mahasiswa

1

Akhir-akhir ini sedang ramai dibicarakan terkait kasus kekerasan akademik yang diberikan terhadap empat orang mahasiswa Institut Agama Islam Muhammadiyah (IAIM) Sinjai, pihak birokrasi yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) skorsing pada Abdullah dan Sulfadli, sementara Nuralamsyah dan Heri Setiawan diberhentikan secara tidak terhormat atau di-Drop Out, tanpa surat pemberitahuan sebelumnya.

Beranjak pada tanggal 19 Januari, sekitar pukul 10:00 WITA, keempat mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di halaman kampus, mempersoalkan pembayaran kartu Ujian Akhir Semester (UAS) yang dikenakan biaya Rp. 80.000-, dan meminta transparansi terkait pengelolaan dana tersebut. Namun karena sikap birokrasi yang anti kritik, aspirasi mahasiswa bukannya direspon baik tapi malah mengintimidasi mahasiswa yang berakhir kekerasan akademik.

Polemik ini bukanlah sebuah fenomena baru yang menjangkiti wajah perguruan tinggi dewasa ini. Menyoroti permasalahan terkait sikap kampus yang tertutup persoalan pengelolaan dana kampus telah menjadi pembahasan yang hangat diawali pada tahun 2018. Kabar duka peristiwa 6 orang mahasiswa Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Negeri Makassar (UNM) dan 2 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Muslim Indonesia (UMI) yang dijatuhkan sanksi skorsing oleh pihak birokrasi kampus karena mempertanyakan realisasi anggaran fakultasnya.

Akan tetapi yang menjadi hal pembeda dari ketiga contoh kasus kekerasan akademik di atas. Yakni adanya video beberapa mahasiswi yang beredar dan menjadi bahan tertawaan karena secara terang-terangan mendukung keputusan kampus IAIM Sinjai mengeluarkan SK skorsing dan DO. Video mahasiswi tersebut pun tak luput jadi sasaran kecaman oleh beberapa elemen mahasiswa yang hadir dalam bentuk video balasan di medsos.

Wakil Rektor II IAIM Sinjai yang menyayangkan aksi protes mahasiswa tersebut dengan alasan kampus telah memberi kebijakan kesempatan kuliah meski belum bayar SPP dengan mengikutkan mahasiswa proses perkuliahan selama satu semester tanpa melakukan her-registrasi dengan catatan membuat surat pernyataan kapan SPP tersebut dilunasi. Kebijakan yang mirip dengan gaya bank, dibalik ini birokrasi mencoba menyelamatkan dirinya dari permasalahan pokok yang hendak disembunyikan. Point perkaranya bukan soal mahasiswa mampu bayar atau tidak, bukan persoalan angka tapi bagaimana menjawab prasangka.

Tidak adanya ithikad baik kampus semakin nampak dari tindakan tidak wajar yang dilakukan oleh Dekan Fakultas Ekonomi dan Hukum Islam (FEHI) IAIM Sinjai, Muh. Anis yang melakukan kekerasan verbal hingga fisik kepada mahasiswa. Hal yang tidak demokratis ditujukan pada empat mahasiswa ketika salah seorang mahasiswa yang meminta transparansi pengelolaan anggaran dijawab dengan enteng oleh Dekan FEHI, “ Iga memengko elo misseng manengngi” ( memangnya siapa kalian mau tau itu semua ). Muh. Anis juga menegaskan bahwa Tak ada kampus yang tidak kapitalistik, negeri sekalipun. Ditambah lagi dengan pernyataan ketua Prodi Hukum Pidana Islam di media pemberitaan yang mengecam aksi yang dilakukan oleh mahasiswa adalah tindakan yang tidak bermoral.

Contoh peristiwa kasus kekerasan akademik lainnya yang terjadi di kampus negeri ternama, enam mahasiswa FE UNM yang dua diantaranya diskorsing selama dua semester yakni, Supianto dan Oki Sunjaya. Sedangkan empat lainnya diskorsing selama satu semester yakni, Muammar, Irwan, Sumartono dan Imran. Enam mahasiswa dinyatakan mendapat sanksi skorsing oleh Komisi Disiplin (Komdis) Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Negeri Makassar (UNM) Rabu, (11/7). Menurut pengakuan pihak Fakultas yang terlansir di media PROFESI-UNM.COM. Sahade, Ketua Komdis sekaligus Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan mengatakan bahwa  mereka diskorsing karena dianggap melanggar etika yang ada dengan masuk ke ruang dekan FE UNM saat aksi 24 Mei lalu yang menurutnya adalah simbol sebuah lembaga.

Mengenai aksi tanggal 24 Mei, awalnya puluhan mahasiswa FE UNM yang diprakarsai Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FE UNM melakukan aksi demonstrasi karena mendapatkan temuan data 41 poin Pengadaan Barang/Jasa di FE UNM dengan total anggaran Rp 2.876.624.000 yang diperoleh dari website resmi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Merasa adanya kejanggalan dari realisasi anggaran fakultas, menjadi sebab utama mahasiswa melakukan demonstrasi.

Sebelumnya puluhan massa aksi meminta pihak Pimpinan untuk berdialog secara terbuka, dari hasil negosiasi waktu melalui Pembantu Dekan 3 (PD3), massa aksi dijanjikan bakal ditemui setelah shalat dzuhur. Berselang 2 jam berlalu, pihak kampus tak kunjung menepati janjinya, salah satu mahasiswa pun langsung masuk kedalam ruang Dekan dan berorasi selama beberapa menit meski sempat dihadang oleh PD 3. Dengan dasar itulah, 7 mahasiswa kemudian mendapatkan surat panggilan dari Komdis FE UNM untuk dimintai keterangan karena dinilai melanggar etika masuk keruang Dekan.

Lebih jelasnya, pernyataan Dekan Fakultas Ekonomi , Muhammad Azis, berdalih skorsing yang dilakukan bukan tanpa alasan. Dirinya mengecap bahwa pelanggaran yang dilakukan keenam mahasiswa tersebut merupakan pelanggaran akademik, yakni pelanggaran etika. Motif lain dibalik langkah tegas yang dilakukan pihak fakultas juga bertujuan memberikan efek jerah kepada mahasiswa tersebut.

Mengutip pernyataan Dekan FE yang dimuat oleh Tribun-timur.com, “Jadi bukan masalah demonya, mahasiswa berhak melakukan demo termasuk menuntut transparansi anggaran hanya saja harus dengan etika yang sesuai. Masa langsung masuk keruangan dekan berteriak-terik pake pengeras suara sementara saya ada di ruangan, baru waktu itu saya juga sedang menerima tamu, bagi saya ini sudah tidak beretika,” tutur Muhammad Aziz. Menelaah secara akal sehat, terdapat kontradiksi yang jelas, dilain sisi dirinya tidak menyalahkan sikap kritis mahasiswa yang mempertanyakan transparansi anggaran, namun dilain sisi pada saat aksi berlangsung selama berjam-jam sikap fakultas justru kurang respon menanggapi tuntutan aspirasi massa aksi.

Kejadian serupa yang juga terjadi di kampus swasta tersohor se-Indonesia Timur. Sikap kritis mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Muslim Indonesia (UMI) yang juga dijatuhi skorsing. Puluhan mahasiswa hukum yang menggelar aksi demonstrasi di dalam pekarangan fakultas, menuntut transparansi anggaran biaya kuliah serta keterlibatan mahasiswa dalam pengambilan kebijakan kampus berbuntut Surat Keputusan (SK) Skorsing terhadap dua mahasiswa Fakultas Hukum UMI, yakni Fikram Maulana angkatan 2014 dan Andi Fajar Gusnawan angkatan 2015. Pihak kampus melalui Dekan Fakultas Hukum UMI Makassar, Muhammad Syarif Nuh mengeluarkan SK Skorsing 2 semester terhadap dua mahasiwa tersebut, Kamis (8/3/2018).

Diketahui, beberapa hari sebelum mahasiswa menggelar aksi, terjadi keributan di Fakultas akibat aksi teror surat kaleng ditandatangani atas nama civitas akademik FH UMI berisikan pengaduan terhadap dugaan penyimpangan dana pengembangan mahasiswa (DPM) yang melibatkan Dekan Fakultas Hukum UMI. Isu ini pun dijadikan sebagai landasan pembenaran birokrasi fakultas, membangun opini publik bahwa mahasiswa yang dikenakan skorsing adalah pelaku dibalik teror surat kaleng tersebut. Terlepas dari itu, Fikram mengatakan pernah dipaksa oleh Muhammad Syarif Nuh dengan iming-iming SK skorsing akan segera dicabut jika dia mengakui dirinya adalah dalang dari teror surat kaleng tersebut. Akan tetapi, Fikram tetap pada prinsipnya, Ia pun menolak dengan tegas mengatakan tidak terpaut sama sekali dengan teror surat kaleng sebagaimana tudingan pihak fakultas. Kasus skorsing dua mahasiswa FH UMI Ini pun menjadi sasaran media sebab dinilai cacat prosedural, pasalnya tidak ada surat peringatan terlebih dahulu sesuai dengan peraturan kemahasiswaan UMI serta tidak adanya ruang pembelaan yang diberikan kepada mahasiswa. Sebuah keputusan yang dinilai tergesah-gesah didalangi tudingan tidak mendasar kepada Fikram dan Andi Fajar.

Mengklarifikasi pemberitaan media, pada kegiatan jumpa pers yang digelar di Aula Hijaz, Fakultas Hukum UMI, Senin, (12/3/2018). Dekan Fakultas Hukum UMI, Muhammad Syarif Nuh bersikukuh dengan keputusannya, menurutnya keputusan yang diputuskan sudah tepat berdasarkan peraturan UMI Nomor 1 tahun 2014 tentang ketentuan pokok akademik, maupun peraturan UMI Nomor 1 tahun 2013 tentang ketentuan pokok kemahasiswaan. Maksud serupa dengan Dekan FE UNM, dihadapan seluruh wartawan yang hadir, Muhammad Syarif Nuh menegaskan tujuannya dibalik SK skorsing tersebut juga untuk memberi efek jerah kepada mahasiswa yang diketahui kerap melayangkan protes kepada kampus. Bahkan ia beranggapan bahwa aksi yang dilakukan mahasiswa itu sangat kuno dan ketinggalan jaman dan tidak beretika serta mengancam akan memecat mahasiswa tersebut jika terus saja melakukan aksi.

Membongkar Wajah Munafik Birokra(shit)

Ketiga contoh kasus kekerasan akademik di atas, dapat diambil garis persamaannya tentang watak birokrasi kampus yang sama dalam menghadapi sikap kritis mahasiswanya. “Melanggar aturan, tidak bermoral dan tidak beretika”, penilaian yang kemudian lahir dilekatkan kepada para mahasiswa yang menggelar aksi protes perihal realisasi anggaran dana kampus. Stigma negatif yang dibangun oleh birokrasi guna menyudutkan posisi mahasiswa yang memiliki pemikiran kritis. Atas legitimasi otonomi kampus, segala carapun dilancarkan birokrasi yang bersembunyi dibalik kata “citra kampus”. Segala aksi mahasiswa digeneralisasikan adalah bentuk tindakan yang tak patut ditayangkan di dunia akademisi. Pasalnya aksi mahasiswa disinyalir mengganggu keamanan dan ketertiban dunia kampus. Atas dasar pikir itulah, birokrasi dengan leluasanya mampu mematikan nalar kritis mahasiswa dengan mengecap sebagai pelaku pelanggar aturan kampus dan telah mencemarkan nama baik institusi.

Perihal isu pengelolaan anggaran dana kampus adalah merupakan isu yang sangat sensitif. Maka tak heran, sikap birokrasi bertindak sigap dan cepat meski dengan cara yang tak lazim ketika ada mahasiswa yang dengan lantang berani mempertanyakan pengelolaan dana kampus. Fenomena demikian sudah menjadi lumrah, jika melihat kembali kasus korban kekerasan akademik kepada mahasiswa karena mempersoalkan realisasi anggaran dana kampus.

Pribahasa lama, “maling teriak maling” sebuah kalimat yang cocok ditujukan  kepada birokrasi kampus yang telah menghakimi kebenaran karena akal busuknya. Sebab jika mengacu pada UU Nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik dan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi. Secara jelas tertera dalam pasal 63 huruf B bahwa, otonomi pengelolaan perguruan tinggi harus didasarkan pada prinsip transparansi. Jadi keputusan kampus menjatuhkan sanksi akademik kepada mahasiswa menuntut transparansi tidaklah bisa dibenarkan. Justru kampus seharusnya menanggapinya dengan positif karena diperingatkan oleh mahasiswa, sebab pengelolaan dana kampus secara transparan merupakan kewajiban bagi pihak penyelenggara kampus yang termaktub dalam UU.

Mahasiswa korban kekerasan akademik adalah cerminan penilaian nilai demokrasi dalam rana kampus yang semakin merosot. Watak fasisme kampus secara tidak langsung menutup kerang-kerang demokrasi yang seharusnya tidak pantas dipertontonkan dalam dunia akademisi. Birokrasi kampus yang sangat tabu memaknai sebuah kritikan, berakhir dengan pembungkaman demokrasi terhadap mahasiswa. Pelarangan berorganisasi, aturan yang mengekang kebebasan hak individu, hingga kebijakan pelarangan aksi pun dikeluarkan dengan legitimasi kekuasaannya meskipun bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28 E ayat 3 yang menjamin setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat dan diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Memahami aksi-aksi yang digelar mahasiswa tidaklah pantas dinilai dengan sebelah mata. Sebab tidak adanya mekanisme protes legal yang dapat menjamin aspirasi mahasiswa, berakibat pada tindakan protes mahasiswa diluar koridornya demi pemenuhan hak mereka yang telah dikebiri oleh birokrasi kampus. Aksi-aksi protes mahasiswa merupakan wujud ekspresi kekecewaan atas matinya ruang-ruang dialog yang demokratis dalam kampus dan tentu hal itu tidaklah patut disalahkan. Seharusnya birokrasi kampus mampu bersikap dewasa menanggapi segala aspirasi mahasiswa. Perspektif kritis mahasiswa terhadap birokrasi merupakan bentuk kepedulian yang bertujuan baik terhadap pengembangan kampus. Langkah preventif perlu dilakukan oleh birokrasi, jangan menunggu percikan api membesar dan membakar seluruh rumah, baru nongol kocar kacir berupaya mematikan api meski dengan air seninya sekalipun.

Seyogyanya perilaku kampus yang anti demokrasi adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia, dan hal ini tidaklah bisa terus didiamkan. Sanksi skorsing dan Drop Out kepada mahasiswa yang menuntut transparansi dan keterlibatan dalam pengambilan keputusan dengan bersembunyi dibalik tameng citra kampus, hanyalah akal-akalan busuk birokrasi menjaga segala praktek kejahatannya.

Siapa sebenarnya pelanggar aturan? Siapa yang tidak memiliki moral? Siapa yang tidak beretika? Jawablah dengan akal sehat dan tentukanlah secara adil letak posisi benar atau salah antara mahasiswa dengan birokrasi kampus.

 

Penulis : Parle

Red       : Cung

1 thought on “Hantu Transparansi Dana Kampus dan Ancaman Kekerasan Akademik Terhadap Mahasiswa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *