Diskresi Kepala Daerah, Modus Baru Korupsi

1
sumber : www.google.com
sumber : www.google.com

Cakrawalaide.com Makassar, Badan Pekerja Anti Korupsi Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi Selatan (Sul-sel) menggelar diskusi terkait Instruksi presiden (Inpres) No 1/ 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional, pukul 10.00 wita, bertempat di kantor ACC Sul-sel, Makassar 11 juni 2016.

Abdul Muthalib selaku Direktur ACC Sul-sel mengatakan bahwa diskusi ini dalam hal menanggapi Inpres no 1 tahun 2016, inpres tersebut memberikan kewenangan terkait dengan proyek strategis Nasional dalam mengambil kebijakan yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Kerja, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian, Sekretaris Kabinet, Kepala Staff Kepresidenan, para Lembaga Pemerintahan Non-Kementerian, para Gubernur dan para Bupati/Walikota.

“Sebenarnya Inpres Nomor 1 Tahun 2016 yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi adalah lanjutan dari keluhan kepala daerah, saat presiden memberikan arahan di istana pada juli 2015. Saat itu, presiden kecewa atas rendahnya penyerapan anggaran di pemerintah daerah, dan para kepala daerah berlasan takut dikriminalisasi penyidik dalam mengeluarkan kebijakan,” Ujar Marwan Mas yang hadir sebagai Narasumber pada hari itu.

“Kemudian pada juli 2016, lagi-lagi presiden memberikan pengarahan secara lisan kepada kepala Kepolisian dan Kejaksaan. Terkait hal tersebut, terdapat 5 hal intruksi lisan presiden. Pertama, tidak memidanakan diskresi yang dilakukan pejabat daerah, kedua segala tindakan administrasi pemerintahan tidak dipidana, ketiga kerugian keuangan negara yang dinyatakan BPK, diberikan peluang 60 hari untuk dilaksanakan. Keempat, semua data mengenai kerugian negara harus konkret dan tidak mengada-ada. Kelima, tidak mengekspos ke media kasus sebelum ada penuntutan,” Ujarnya.

Tak hanya itu, menurut A.S Kambie,  Inpres no 1 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional yang ditujukan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia terkait nomor 5 yakni tidak mempublikasikan pemeriksaan secara luas kepada masyarakat sebelum tahapan penyidikan. Hal ini tentu saja membuat publik sulit untuk mengakses informasi mengenai isu perkembangan tersangka dalam kasus korupsi.

Dirinya yang juga merupakan wakil Pemimpin Redaksi Harian Tribun Timur ini, mengaku sebagai salah satu yang bekerja dalam dunia jurnalisk harus kreatif untuk mencari informasi. Jadi, kedepannya jangan heran apabila ada media yang menginformasikan berbeda menganai kasus korupsi dan segala yang terkait dengan pemerintahan.

Diskusi ini dihadiri oleh berbagai kalangan, Akademisi, Pegiat CSO, dan Jurnalis. Asram selaku peserta  dalam diskusi mempertanyakan  Inpres yang di keluarkan Jokowi bertujuan agar tidak ada hambatan dalam pelaksaan percepatan proyek strategis nasional, dia mempertanyakan persoalan mengenai definisi dari hambatan seperti apa yang menghalangi proyek Strategis Nasional.

 

Penulis : Asrul Abidin

Red : Israwati Nursaid

1 thought on “Diskresi Kepala Daerah, Modus Baru Korupsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *