BEM FAI Akan Kawal Mahasiswa Korban Penjualan Buku

0

Makassar, cakrawalaide.com – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Agama Islam (FAI), Universitas Muslim Indonesia (UMI) menyatakan sikap akan menindaklanjuti terkait adanya laporan mahasiswa baru (Maba) yang mengaku mendapat perlakuan intimidasi dari oknum dosen perihal dugaan penyewaan buku.

Fahri Fajar selaku Ketua I Bidang Internal BEM FAI mengungkapkan, terkait Peraturan Menteri No. 2 Tahun 2008 Pasal 11 disebutkan, adanya larangan bagi dosen bertindak sebagai distributor atau pengecer buku kepada mahasiswa.

“Menjual buku saja salah apalagi mau menyewakan, jadi mau pembelaan bagaimana pun dosen tersebut tetap salah di dalam peraturan tersebut sudah jelas, jadi harusnya yang melakukan pelanggaran terhadap aturan ini yang kemudian meminta maaf bukan malah menyudutkan mahasiswa,” ujarnya dikonfirmasi, Rabu (31/10).

Lanjut, Fahri menambahkan, adanya perbedaan pemahaman antara oknum dosen dengan mahasiswa terkait biaya buku, dianggap karena tidak baiknya komunikasi oleh dosen kepada mahasiswa.

“Wajar saja kalau mahasiswa beranggapan begitu, jangan salahkan mahasiswa, toh dosen yang bersangkutan awalnya juga tidak mau terang-terangan”, tegasnya.

Olehnya dalam hal ini ia akan mengawal sampai ada pernyataan sikap dari fakultas untuk menyikapi persoalan tersebut. Selain itu meminta agar pihak fakultas cepat mengambil tindakan tegas agar permasalahan penjualan buku tidak lagi berulang tiap tahunnya.

“Besok kami dari BEM akan mengadakan rapat membahas permasalahan ini, sambil menunggu sikap yang jelas dari pihak fakultas agar kedepannya maba tidak lagi jadi korban penjualan buku,” tutupnya.

Sebelumnya, mahasiswa baru yang identitasnya dirahasiakan mengatakan, mendapat perlakuan intimidasi dari oknum dosen yang diduga menyewakan buku. Dalam klarifikasinya kepada mahasiswa, oknum dosen tersebut membantah dan memerintahkan mahasiswa untuk meminta maaf melalui media yang telah memberitakannya hingga menghadap ke Dekan FAI Ahmad Hakim.

“Jalan keluarnya adalah yang bersangkutan harus meminta maaf melalui media, dan menghapus tulisan di media itu. Mahasiswa juga harus menghadap kepada pimpinan fakultas karena ini terkait lembaga institusi,” ujar Muliadi yang merupakan oknum dosen di sela-sela memberikan perkuliahan.

Penulis : Parle

Red : Shim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *