AMMK Kecam Tindakan Represif Polres Gowa

0

Gowa, Cakrawalaide.com-Aliansi Matekko Menjemput Keadilan (AMMK) mengecam tindakan repsesif oleh aparat kepolisian, saat menggelar aksi mengawal putusan sidang terhadap 6 orang masyarakat adat Matekko yang saat ini sedang ditahan, menggunakan Undang-Undang No 13 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kamis (8/8/2019).

Awalnya, saat aksi pertama berlangsung yakni Pukul 11.00 WITA, anggota dari Polres gowa melakukan tindakan menghalang-halangi aksi massa, dengan alasan tidak adanya surat izin ke pihak kepolisian. Kemudian mengirim surat pemberitahuan aksi ke kantor Polres Gowa setelah penghalangan dilakukan oleh aparat.

Sekitar pukul 13.50 WITA Aliansi kembali melakukan aksi di pelataran kantor PN Sungguminasa. Baru berjalan lima menit, massa aksi mendapat tindakan represif berupa bentakan hingga pemukulan kemudian empat massa aksi diseret dan mendapat bogem panas dari aparat lalu di bawa ke kantor Polres Gowa. (Sumber: Release)

Saat di konfirmasi melalui pesan whatsapp, Muhaimin arsenio selaku Humas aliansi membenarkan adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

“Tindakan aparat kepolisian Gowa tidak mencerminkan sebagai penegak hukum. Padahal kami hanya melakukan aksi damai, kemudian kami mendapat perlakuan tidak menyenangkan. Sebagian masa aksi dipukul dan diseret ke atas mobil”, jelas Muhaimin.

By: Istimewah

Lebih lanjut, menanggapi tindakan tersebut AMMK mengecam tindakan anggota Polres Gowa, dikarenakan tidak berpersikemanusiaan sehingga empat massa aksi ditahan di polres gowa.

Pelu diketahui bahwa keenam warga Matekko yang sedang bersidang di PN Sungguminasa, telah sampai pada sidang putusan dengan tuduhan pengrusakan hutan.

Tuduhan yang dilayangkan Hakim ditepis AMMK, menurutnya keenam orang warga Matekko tidak pernah melakukan pengrusakan hutan, melainkan aktifitas yang mereka lakukan adalah kerja bakti membersihkan pohon pinus yang menghalangi dan berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat setempat.

Berdasarkan selebaran AMMK menyatakan;

1. Bebaskan 6 orang masyarakat adat Matteko
2. Stop menyebar luaskan pembohongan Publik
3. Tegakkan keadilan yang berpihak kepada masyarakat adat.

Penulis : Afif

Red: Shim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *