Aksi Komite Solidaritas Perjuangan Buruh Dibubarkan Paksa Oknum Kepolisian

0

Makassar, Cakrawalaide.com, Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Komite Solidaritas Perjuangan Buruh (KSPB) kota Makassar melakukan unjuk rasa di bawah jembatan Fly Over perihal perampasan hak yang dilakukah oleh perusahaan pemasok tier 2 toyota, PT Nanbu Plastics Indonesia kepada empat buruhnya, Minggu (9/9).

Diketahui bahwa perusahan asal jepang tersebut menolak mengangkat 4 buruh menjadi karyawan tetap dan malah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Padahal awalnya dalam risalah perundingan tanggal 22 november 2017, PT Nanbu telah menyatakan kesediaan melakukan pengangkatan dan sudah ada anjuran Nomor 565/3069/DISNAKER pada 25 Mei 2018 yang pada pokoknya menyatakan demi hukum, buruh seharusnya menjadi karyawan tetap.

Dari hasil wawancara, Jenlap aksi, Atu’ (sapaan akrab) mengatakan, tujuan dari aksi tersebut sebagai wujud kepedulian terkait masalah perampasan hak dialami oleh buruh yang di PHK secara sepihak.

“Aksi ini kami lakukan sebagai salah satu bentuk solidaritas kami kepada Buruh PT Nanbu dan karyawan Family Mart”, tegas Atu, jenlap Aksi.

Menjelang beberapa saat ketika aksi berlangsung, beberapa oknum yang tidak mengenakan atribut kepolisian datang kelokasi dan langsung mendekati jenlap. Tanpa adanya penjelasan terlebih dahulu, oknum tersebutpun lantas merebut megaphone dan membubarkan paksa peserta aksi.

Dari insiden tersebut terjadi adu mulut yang berujung pada tindakan pengekangan terhadap peserta aksi. Salah satu peserta aksi, Fahri, mengatakan, “kami direfresif serta spanduk aksi kami di tarik paksa oleh salahsatu oknum yang merefresif kami”, ujarnya.

Salah satu oknum menilai unjuk rasa yang digelar oleh KSPB adalah ilegal karena tidak ada pemberitahuan aksi sebelumnya serta adanya aturan tentang pelarangan aksi di hari Minggu.

“Aksi di hari minggu dilarang, tapi untuk aksi hari senin besok saya bebaskan walaupun tidak ada pemberitahuannya”, kata seorang oknum Polres yang tak ingin menyebutkan namanya.

Menanggapi tuduhan, pihak unjuk rasa membantah bahwa aksi ini bersifat ilegal, sebab sudah mengikuti standar Operasional Prosedur (SOP) penyampampaiaan surat pemberitahuan aksi dikantor Polrestabes Makassar.

Percekcokan antara peserta aksi dengan oknum Polres mengakibatkan demonstrasi yang tadinya berjalan tertib berakhir dengan dorongan oleh pihak keamanan terhadap beberapa peserta aksi dan perampasan spanduk utama.

“Tindakan pihak kepolisian merupakan bentuk pembungkaman demokrasi yang bertentangan dengan konstitusi negara tentang kebebasan berpendapat di muka umum, padahal kami hanya menyuarakan hak para buruh yang di rampas haknya” jelas Atu’ selaku Jenlap.

 

Penulis : Desy

Red : Firman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *